Mohon tunggu...
James Panggabean
James Panggabean Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pemikir

Pembaca dan Penulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Rendahnya Implementasi Standar Layanan Publik

28 Januari 2016   10:46 Diperbarui: 15 Juni 2016   13:26 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tiada terasa tahun telah berganti dan memasuki tahun yang baru dengan suatu harapan baru yang dimiliki oleh setiap orang. Berbicara harapan yang baru khususnya dalam bernegara tidak terlepas dari harapan masyarakat Indonesia sendiri untuk merasakan suatu harapan baru dalam perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik untuk dapat dirasakan dan diwujudkan oleh penyelenggara. Hal ini melihat berdasarkan penelitian dari Political Economic Risk Consultancy (PERC) Tahun 2013 menyatakan bahwa Negara Indonesia berada di dibawah peringkat Vietnam, Filipina, Malaysia, Taiwan, Korsel, Macau, Jepang, Hongkong dan Singapura dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.

Hal demikian dikuatkan dengan pengalaman yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat ketika bersinggungan dengan urusan pemerintahan yang beragam macam keluhan dan kekecewaan yang dirasakan. Keluhan dan kekecewaan tersebut seakan menjadi budaya birokrasi pemerintahan dengan mempersulit sistem bukan mempermudah sistem. Perbaikan pelayanan publik seakan jauh dari harapan demi terciptanya kepemerintahan yang baik (Good Governance). Keterbatasan dan kelemahan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencapai Good Governance pasti akan berujung pada ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah sekaligus menunjukkan adanya gejala kegagalan pemerintah dalam mengelola pembangunan nasional di berbagai sektor. Kegagalan pemerintah dipicu oleh penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara, sentralistik, kurang efektif dan efesien dan kurang pekanya terhadap aspirasi masyarakat yang membuat semakin terpuruknya penyelenggaraan pelayanan publik menuju Good Governance.

Sebagaimana isu Good Governance mulai memasuki arena perdebatan pembangunan di Indonesia didorong oleh adanya dinamika yang menuntut perubahan, baik di lingkungan pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat. Dimana latar belakang munculnya Good Gobernance dari Samuel P. Hutington dengan menyebut suatu fenomena “gelombang demokratisasi berskala global.” Gelombang yang muncul di Korea Selatan dan di beberapa negara Amerika Latin yang menenggelamkan politik birokratik otoriter pada dasawarsa tahun 1980-an dan menyapu bersih sosialisme di Eropa pada awal dasawarsa tahun 1990-an.

Sebagaimana governance dalam terminologi digunakan dalam menggantikan istilah government, menunjukkan penggunaan otoritas politik, ekonomi, dan administrasi dalam mengelola masalah kenegaraan yang menempatkan pusat perhatian pada perbaikan kualitas dan perbaikan kinerja. Berbicara pada perbaikan kualitas dan perbaikan kinerja dalam meningkatkan pelayanan publik yang baik tidak terlepas dari peran pemerintah yang diberikan kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara dalam meningkatkan kualitas dan kinerja dalam pelayanan publik yang baik oleh Ombudsman Republik Indonesia. Sebagaimana UU No. 37 Tahun 2008 memberikan tugas bahwa Ombudsman dapat melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk menciptakan dan meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik.

Ombudsman dalam melakukan upaya terciptanya peningkatkan mutu pelayanan penyelenggaraan pelayanan publik menunjukkan dalam Hasil Penelitian Penilaian Kepatuhan Tahun 2015 terhadap 22 Kementerian, 15 Lembaga, 33 Pemerintah Provinsi dan 114 Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pada indikator penilaian standar layanan publik yang merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana Ombudsman melakukan penilaian terhadap produk pelayanan perizinan yang berada di setiap lingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Adapun hasil penilaian kepatuhan yaitu pertama, untuk kementerian terdapat 6 kementerian yang mendapatkan nilai hijau yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan.

Kedua, untuk kategori Lembaga terdapat 3 Lembaga yang mendapatkan nilai hijau yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pusat Statistik, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketiga, untuk kategori Provinsi terdapat 3 Pemerintah provinsi yang mendapatkan nilai hijau yaitu Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Kalimantan Selatan. Keempat, untuk kategori Kabupaten/ Kota terdapat 3 Pemerintah Kabupaten/ Kota yang mendapatkan nilai hijau yaitu Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Tanah Laut.   

Terdapatnya 6 Kementerian, 3 Lembaga, 3 Provinsi dan 3 Pemerintah Kabupaten/ Kota yang mendapatkan nilai hijau telah menunjukkan semakin jauhnya harapan terpenuhinya standar layanan publik yang baik menuju sistem pemerintahan yang baik melihat masih banyaknya Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota yang belum mendapatkan nilai hijau. Hasil penelitian Ombudsman dalam melakukan penilaian kepatuhan telah menunjukkan bahwa tidak terimplementasinya dengan baik standar layanan publik sehingga berdampak akan memberikan pengaruh yang sangat besar pada keputusan investor dalam melakukan investasi dikarenakan panjangnya rantai birokrasi dalam melakukan proses pelayanan perizinan di Indonesia.

Hal ini menunjukkan masih sangat jauhnya cita-cita Negara Indonesia dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang baik melalui penyelenggaran pelayanan publik dengan melihat Target RPJMN 2015-2019 terkait sektor pelayanan publik barang, jasa dan administratif sesuai Perpres 2 Tahun 2015 yaitu Kementerian 70%, Lembaga 25%, Provinsi 60% dan Kabupaten/ Kota 10%. Oleh karena itu, hasil penilaian ini dapat menjadi bukti dan dasar semangat dalam memberikan sumbangsih perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di setiap lingkungan pemerintahan dengan mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efesien dan memberikan manfaat dalam pembangunan perekonomian di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun