Mohon tunggu...
Jamaluddin Jamal
Jamaluddin Jamal Mohon Tunggu... Guru -

Belajar dari bawah, sebarkan dari atas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengenang Buni Yani

23 Desember 2016   16:03 Diperbarui: 23 Desember 2016   16:09 2228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.jpnn.com/

Kasus penistaan agama gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama telah memasuki babak persidangan. Animo masyarakat begitu besar untuk menyaksikan bagaimana kasus ini berjalan. Seluruh perhatian terfokus pada kasus ini menantikan nasib sang gubernur petahana di tangan para hakim.

Tentu kita masih ingat awal mula kasus ini berjalan adalah munculnya sebuah video pidato Basuki Tjahja Purnama di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 yang diupload melaui akun Facebook bernama Buni Yani, seorang dosen ilmu komunikasi sekolah public relations dan mantan wartawan.

Pertanyannya sekarang, benarkah Buni Yani menyebarkan video itu hanya untuk sekadar sharing melalui akun facebooknya ataukah memiliki niat jahat?

Kasus ini sekarang sudah berjalan di ranah hukum jadi biarlah kita tunduk pada aturan yang ada. Mari kita coba bedah dalam kajian yang lain yaitu jurnalistik.

Ini status Facebook Buni Yani ketika mengupload video pidato Basuki Tjahja Purnama di Kepulauan Seribu

PENISTAAN TERHADAP AGAMA? Bapak-lbu [pemilih Muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51 [dan] "masuk neraka juga Bapak-lbu] dibodohi' Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini

Versi lengkap dari video ini sesungguhnya adalah 1 jam 40 menit. Lalu diedit dan dipotong oleh Buni Yani menjadi 31 detik. Buni Yani lalu mennghilangkan kata “pakai” yang sebenarnya ada di dalam video itu tetapi tidak dituliskan. Lebih lagi Buni Yani lalu mengupload video itu tanpa menuliskan sumber darimana ia mendapatkannya.

Menurut Dr. Abdullah Alamudi, dalam jurnalisme apa yang dilakukan oleh Buni Yani ini dapat dikatakan sebagai plagiarisme, karena melakukan tindakan editing tanpa mencantumkan sumber.  Diatas semua itu, Buni Yani melakukan tindakan editing dengan niat jahat, ada il intent,dalam istilah hukum, ada mens rea (rencana jahat). Kemudian video itu di publish berarti dia sudah melakukan actual malice, yang dalam istilah hukum disebut actus reusperbuatan jahat. Berarti lengkaplah sudah kejahatan yang dilakukan oleh Buni Yani karena memiliki niat jahat dan perbuatan jahat.

Dalam jurnalisme tindakan actual malice merupakan pelanggaran kode etik karena dapat menjatuhkan martabat seseorang, menyebarkan kebencian, dan menimbulkan perpecahan. Ini artinya Buni Yani sudah melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik. Seharusnya Buni Yani yang merupakan mantan wartawan, dosen ilmu komunikasi sekolah public relations, tahu betul apa yang telah dilakukannya merupakan sebuah pelanggaran.

Seandainya saja Buni Yani memang berniat memplubikasikan video itu tanpa adanya actual malice mungkin kita akan melihat tulisan headline yang berbeda di akun facebooknya:

-Basuki yakinkan masyarakat Pulau Seribu Programnya masih akan Berjalan hingga Oktober 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun