Mohon tunggu...
Abdul Jalil
Abdul Jalil Mohon Tunggu... Jurnalis - suka tantangan dan hiburan

hidup itu saling melengkapi,,,semuanya,tanpa terkecuali.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ini Enam Kebijakan Tak Populis Pemerintah Jokowi-Ma'ruf di Awal 2020

19 Januari 2020   00:42 Diperbarui: 19 Januari 2020   01:13 1523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lima KA dicabut subsidinya mulai 2020. (Dokumen/Abdul Jalil)

Ada sederet kebijakan tak populis dari pemerintah Jokowi-Ma'ruf yang dikeluarkan pada awal 2020. Kebijakan ini bukan semakin mensejahterakan, justru semakin menjerat rakyat.

Pertama, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100% dari iuran semula.

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 tahun 2019, iuran kelas III dari Rp25.000 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat ini pun bertubi-tubi mendapatkan protes dari masyarakat. Karena dengan adanya kenaikan iuran ini jelas sangat memberatkan masyarakat, terutama peserta mandiri. Keluhan terkait kenaikan iuran ini pun banyak diutarakan di media sosial.

Coba kita hitung sebagai contoh, dalam satu keluarga dengan 5 orang anggota. Keluarga ini merupakan peserta BPJS kelas II dengan iuran Rp110.000/bulan, jadi keluarga ini harus membayar premi setiap bulannya Rp550.000/bulan. Padahal sebelumnya, keluarga ini hanya mengeluarkan biaya untuk iuran BPJS senilai Rp255.000/bulan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tidak berbanding lurus dengan kenaikan gaji karyawan setiap tahunnya. Di perusahaan swasta, kenaikan gaji setiap tahunnya hanya antara 5%-10%.

Kedua, rencana pencabutan subsidi listrik 900 VA. Ada sekitar 24 juta pelanggan listrik 900 VA. Sebenarnya pemerintah hendak mencabut subsidi untuk golongan pelanggan ini pada Januari 2020. Tetapi, saat ini belum dilakukan. Entah menunggu momen seperti apa yang diinginkan.

Tetapi, yang jelas pemerintah sudah ancang-ancang mencabut subsidi listrik 900 VA. Otomatis, pelanggan tersebut harus membayar dengan tarif normal.

Ketiga, pemerintah mulai tahun ini juga mencabut subsidi Public Service Obligation (PSO) untuk lima kereta api. Lima KA tersebut adalah KA Logawa relasi Purwokerto-Jember, KA Brantas relasi Blitar-Pasarsenen, KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong, KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Surabaya Gubeng-Pasarsenen, dan KA Matarmaja relasi Malang-Pasarsenen.

Pencabutan subsidi KA ini tentu sangat dirasakan bagi warga yang memang kerap bepergian menggunakan KA. Tarif lima kereta tersebut kini berlaku normal, semisal KA Logawa yang biasanya hanya Rp70.000 kini tarif paling murah untuk kelas ekonomi Rp125.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun