Mohon tunggu...
Abdul Jalil
Abdul Jalil Mohon Tunggu... -

Penikmat tulisan orang lain baik online/cetak........ Gabung kompasiana untuk mencari ilmu dan belajar dari anggota kompasiana lainnya. Lahir di Bima-NTB Salam Jabat erat buat semuanya

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pemotongan Nilai Mata Uang...

2 Agustus 2010   06:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:23 2938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BI akan melakukan redenominasi rupiah, pemotongan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Apa perbedaan 'redenominasi', 'Sanering' dan 'devaluasi'? Dalam ensiklopedia bebas, Wikipedia bahasa Indonesia, 'redenominasi' didefinisikan sebagai pemotongan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Pemotongan nol biasanya tiga buah di belakangnya. Contohnya, uang Rp100.000 dipotong menjadi Rp100. Karena itu, harga beras Rp6.000 per liter, jadi Rp6 per liter. Istilah lain dari pemotongan nilai tukar adalah 'sanering'. Istilah ini didefinisikan sebagai, pemotongan nilai suatu mata uang menjadi lebih kecil tanpa jaminan tidak berubahnya nilai tukarnya. Pemotongan nol juga biasanya tiga buah di belakangnya. Contohnya, uang Rp100.000 dipotong menjadi Rp100. Karena itu, harga beras Rp6.000 per liter, tetap tidak berubah meskipun uangnya sudah dipotong. Tapi, pada prakteknya, redenominasi bisa kacau jika tidak diimbangi dengan stabilnya inflasi. Akibatnya, ‘redenominasi’ bisa saja tidak menjamin tidak berubahnya nilai tukar seperti halnya ‘sanering’. Sedangkan ‘devaluasi’, adalah menurunnya nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang luar negeri. Jika hal tersebut terjadi biasanya pemerintah melakukan intervensi agar nilai mata uang dalam negeri tetap stabil. Istilah ‘devaluasi’ lebih sering dikaitkan dengan menurunnya nilai uang satu negara terhadap nilai mata uang asing. ‘Devaluasi’ juga merujuk kepada kebijakan pemerintah menurunkan nilai mata uang sendiri terhadap mata uang asing. ‘Devaluasi’ mata uang adalah suatu tindakan penyesuaian nilai tukar mata uang terhadap mata uang asing lainnya yang dilakukan oleh Bank Sentral atau Otoritas Moneter yang mengadopsi sistim nilai tukar tetap. ‘Devaluasi’ tersebut biasanya dilakukan apabila rezim yang mengadopsi sistim nilai tukar tetap tersebut menilai bahwa harga mata uangnya dinilai terlalu tinggi dibandingkan nilai mata uang negara lain. Nilai mata uang tersebut tidak didukung oleh kekuatan ekonomi negera yang bersangkutan. Mata uang suatu negara dikatakan mengalami kelebihan nilai dapat dilihat dari perbedaan inflasi kedua negara. Negara yang inflasinya tinggi seharusnya akan segera mengalami penurunan nilai tukar. Namun, dalam sistim nilai tukar tetap, proses penyesuaian tersebut tidak berlaku secara otomatis karena penyesuaian nilai tukar tersebut harus melalui penetapan pemerintah. Tanda-tanda suatu mata uang yang mengalami kenaikan nilai antara lain ekspor yang terus menurun dan industri manufaktur mulai mengalami penurunan kinerja. Pada tahun 50-an, Indonesia juga mengenal istilah, ‘Gunting Syarifuddin’, yaitu pemotongan nilai uang ‘sanering’ pada 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun. sumber :www.inilah.com

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun