Mohon tunggu...
Jaka Isnaini
Jaka Isnaini Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengembangan Metrostater Depok, Masyarakat Pertanyakan Legalitas Hukumnya?

11 Agustus 2018   09:00 Diperbarui: 11 Agustus 2018   09:56 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Depok- Metrostater akan dibangun di kota Depok, tentunya hal ini membuat  masyarakat sekitar mengikuti perkembangan beritanya dari waktu-kewaktu. Pengembagan dengan menghubungkan terminal dan stasiun ini akan  menghabiskan uang triliunan, bukan jumlah yang sedikit.

Metrostater tersebut akan dibangun tanpa izin dari pemilik lahan yang sah. Menurut beberapa informasi yang berhasil kami himpun dari berbagai pihak, lahan yang akan dibangun metrostater tersebut adalah lahan milik PT KAI (Persero) yang dulunya pernah disewa oleh PT Andyka Investa yang  berakhir dengan wanprestasi.

Awalnya lahan tersebut disewa dengan  masa kontrak terakhir pada tahun 2013. Padahal sudah jelas bahwa  sertifikat yang ada adalah milik Kemenhub namun dengan Cq PT. PJKA yang  mana perusahaan negara tersebut kini telah berganti menjadi PT KAI  (Persero). 

Pura-pura bodoh atau memang sengaja mempermainkan fakta yang  ada, padahal sudah jelas tertera cq PT KAI (Persero). Secara hukum cq memiliki arti kepemilikan yang sah terhadap lahan dan juga hak  pengelolaan lahan.

Berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan  dari berbagai media berita yang ada, PT Andyka Investa  menyatakan  bahwa pembangunan metrostater tersebut sudah mendapatkan izin dari  Pemkot Depok. 

Anehnya Pemkot Depok sendiri meminta fee dari pembangunan  kawasan tersebut dengan nilai yang sangat fantastis yakni Rp 1 Milyar  selain mengelola pendapatan dari operasional metrostater.

Pembangunan  metrostater ini merupakan pembangunan fasilitas yang dirasa sangat  konyol. Karena sudah jelas bahwa pemberitaan selama ini PT KAI (Persero) belum memberikan izin sama sekali. Kasus wanprestasi yang  dilakukan oleh pemilik lahan dan perusahaan pengembang tersebut belum  terselesaikan.

Pemberian  izin yang diberikan oleh Pemkot Depok tersebut dipertanyakan, bagaimana  mungkin pembangunan tersebut mendapat izin. Sedangkan pengembang  tersebut masih memiliki tangungan  kepada PT KAI (Persero).

Apakah  ada permainan uang di belakang semua ini ? silahkan disimpulkan,  berdasarkan penelusuran berita saya di media online di tribunnews  yang  mana PT Andyka Investa ini mengklaim telah menyetorkan data ke Pemkot  Depok sebesar 4 Milyar. Apa lagi ternyata penyetoran dana tersebut sudah  mulai sejak tahun 2015 dan ini menjadi pertanyaan besar.

KPK  harus bisa menyelesaikan permasalahan yang ada karena uang-uang yang  telah dikeluarkan tersebut, padahal pemilik lahan yang tersebut masih  memiliki konflik yang belum terselesaikan akibat wanprestasi yang  dilakukan oleh PT. Andyka Investa.

Dengan pembangunan kawasan   metrostater tersebut sama saja membuat pemerintah Indonesia kehilangan  lahan, yang mana pengelolaan lahan tersebut diserahkan kepada PT KAI  (Persero).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun