Mohon tunggu...
Jahtu Widya Ningrum
Jahtu Widya Ningrum Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi Pascasarjana Ekonomi Keuangan Syariah Universitas Indonesia

Mahasiswi Pascasarjana Ekonomi Keuangan Syariah Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Eksistensi BMT dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

2 April 2020   01:29 Diperbarui: 2 April 2020   01:29 766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baitul Mal wa Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai tempat menyimpan dan meminjam uang. BMT mempunyai jangkauan yang lebih kecil dibandingkan lembaga keuangan syariah lain seperti bank syariah. Selain itu BMT mempunyai fungsi sosial menerima zakat, infaq dan sedekah serta optimalisasi distribusinya sesuai dengan peraturan. Kehadiran BMT saat ini yaitu  untuk memfasilitasi masyarakat muslim di tengah perkembangan kegiatan ekonomi dengan sistem riba dan lembaga pembiayaan dengan prinsip islam namun tidak terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Pertumbuhan BMT sejak pertama kali diperkenalkan pada awal tahun 2000-an hingga saat ini mengalami peningkatan yang luar biasa. Pengawasan dan pembinaan BMT berada pada dua kelembagaan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi dan UMKM. BMT yang berada dibawah OJK disebut Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). 

Landasan hukum LKMS mengacu pada UU Lembaga Keuangan Mikro No.1 Tahun 2013 yang mulai berlaku sejak 08 Januari 2015 dan POJK No. 61/POJK 05/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan POJK No.12/POJK05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Keuangan Mikro. Sedangkan BMT yang berada dibawah Kementrian Koperasi dan UMKM disebut Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Landasan hukum KSPPS adalah UU perkoperasian No.25 Tahun 1992 dan Peraturan Menteri No.16 dan No.16 Tahun 2015 yang terkait langsung dengan perubahan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) menjadi KSPPS.

Keberadaan BMT di Indonesia diharapkan mampu mendorong sektor usaha mikro dan kecil. BMT dapat berperan menjadi penggerak perekonomian dengan menjadi fasilitator pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil yang tidak terjangkau oleh perbankan. Syarat agunan dalam pengajuan pembiayaan pada perbankan cenderung tidak mampu dipenuhi oleh masyarakat menengah kebawah dan usaha mikro kecil. Kehadiran BMT ditengah masyarakat secara tidak langsung dapat menjadi penopang ekonomi rakyat melalui berbagai jenis akad pembiayaan.

Pelayanan BMT secara umum bisa dikategorikan menjadi dua yaitu produk pengumpulan dana dan produk penyaluran dana. Produk pengumpulan dana yang ada pada BMT yaitu simpanan wadiah (titipan) dan simpanan mudharabah (bagi hasil) dengan berbagai ragam seperti simpanan haji, simpanan pendidikan, simpanan kesehatan dan lainnya. Sedangkan produk penyaluran dana yang ditawarkan BMT yaitu mengacu pada akad syirkah dan akad jual beli. Pengembangan kedua akad disesuaikan dengan kebutuhan yang dikehendaki oleh anggota seperti pembiayaan Bai’ bitsaman ajil (BBA), pembiayaan murabahah (MBA), pembiayaan mudharabah (MDA), pembiayaan musyarakah (MSA) dan pembiayaan qordhul hasan.

Pembiayaan BMT tanpa syarat agunan akan meningkatkan semangat serta memotivasi pemilik usaha untuk lebih mengembangkan usahanya. Perkembangan usaha yang berkelanjutan akan meningkatkan kapasitas usaha dan tanggung jawab pemilik usaha atas kewajiban berupa pajak. 

Pajak yang disetor oleh pemilik usaha kepada pemerintah merupakan pemasukan negara untuk pembangunan negara. Selain berperan besar dalam hal penyaluran modal, potensi BMT dalam menghimpun zakat juga sangat besar. Realisasi penghimpunan zakat secara nasional hingga saat ini masih jauh dari potensinya dapat menjadi peluang BMT untuk mamaksimalkan peranannya. Jika zakat dapat dioptimalisasi pengumpulannya oleh peran BMT maka lembaga keuangan syariah ini dapat berkontribusi kepada negara untuk kesejahteraan rakyat melalui penyaluran zakat, infak dan sedekah.

BMT secara langsung dan tidak langsung dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat melalui potensi yang dimilikinya. BMT mempunyai jangkauan yang lebih dekat dengan masyarakat dan usaha-usaha mikro kecil. Peran BMT melalui pemberdayaan ekonomi dapat melahirkan masyarakat yang mandiri. Hal tersebut dapat tercapai dengan menciptakan kondisi penyaluran pembiayaan kondusif yang memungkinkan potensi masyarakat lebih berkembang. BMT harus dapat menjangkau potensi masyarakat yang ada disetiap daerah secara tepat sehingga membantu memperbaiki kualitas hidup masyarakat sekitarnya dan meningkatkan kesejahteraan warga negara.

Referensi :

Lubis, Fauzi Arif. (2016). Peranan BMT dalam Pemberdayaan Ekonomi Nasabah di Kecamatan Berastagi-Kebanjahe Kabupaten Karo. Jurnal Human Falah. Volume 3, No 2 Juli-Desember 2016.

Muhammad. (2000). Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer. Edisi 1 Cetakan 1. Yogyakarta: UII Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun