Mohon tunggu...
Jahot Saragih
Jahot Saragih Mohon Tunggu... Akuntan - Ketua KNPI Simalungun

Ketua KNPI Simalungun

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Opsi Penanganan COVID-19 di Simalungun

28 Mei 2020   07:46 Diperbarui: 28 Mei 2020   07:41 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KNPI Simalungun Jahot Rizal Saragih S.E. Sumber : Dok Pribadi

Situasi ini tentu harus segera dikendalikan dalam kerangka jaringan pengaman sosial. Caranya mendistribusikan sebagian dana penanganan COVID-19 di Simalungun yang jumlahnya persentasenya mempertimbangkan kelompok rentan terdampak. Baik berupa uang tunai, pembagian sembako dan operasi pasar murah serta bantuan kepada usaha kecil

Tentu penggunaan dana penanganan COVID-19 sebesar Rp.110,5 miliar harus berbasiskan riset dan data. Kebijakan berbasis riset dan akurasi data sebuah daerah sangat penting agar upaya penanganan dampak COVID-19 yang direncanakan tepat sasaran. 

Meskipun masalahnya saat ini kevalidan data kita sedang berada di titik nadir dan perlu dilakukan perbaikan sesegera mungkin. Pemerintah Kabupaten Simalungun terlebih dahulu harus melakukan pemutakhiran data terhadap kelompok terdampak sembari menjalankan kebijakan penanganan di bidang kesehatan.

Alasannya mitigasi dan penanganan pandemi COVID-19 di Simalungun membutuhkan modal utama bernama data. Adalah tugas pemerintah kabupaten kedepan membangun sebuah big data (data besar) dalam upaya mengatasi ragam persoalan dalam rujukan integrasi data yang handal dan akurat termasuk penggunaan dana penanganan bencana. 

Sehingga kedepannya, ketika Kabupaten Simalungun ini mengalami persoalan bencana serupa, pemerintah tidak gagap lagi mencari jalan keluarnya. Karena kebijakan berbasis data telah menjadi budaya baru bagi Kabupaten Simalungun. Selain memastikan dalam beberapa waktu ke depan Panja Percepatan Penanganan COVID-19 DPRD Simalungun sudah terbentuk kemudian bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun