Mohon tunggu...
Robert Setiadji
Robert Setiadji Mohon Tunggu... Penulis - Warung Om KOMPA dan Tante SIANA Cari Kawan Kolaborasi

Email : Om KOMPA Tante SIANA warung.kata2x@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Jaminan Asuransi Sepeda Motor

26 November 2017   04:25 Diperbarui: 26 November 2017   04:47 3309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini Sharing dan Bukan Promosi (karena nama Brand Product dan Asuransi Penerbit tidak disebutkan ).

Tujuan saya mulia dan berniat baik dengan menulis ini yaitu berbagi pengetahuan agar pembaca lebih cerdas perihal Asuransi dengan kondisi saat ini yang telah banyak berubah karena perkembangan tuntutan zaman.

Seperti pada Asuransi Sepeda Motor dahulu yang tersedia di market hanya Pertanggungan Secara Kumpulan atau Group dari suatu Perusahaan tidak ada pertanggungan secara individu juga pertanggungan untuk Ojek yang online ataupun yang konvensional namun sekarang sudah ada sesuai tututan zaman now diterbitkan Asuransi Sepeda Motor untuk Individu dan Ojek Taxi dengan Jaminan yang Lengkap antara lain :

1. TLO atau Total Loss Only dengan Perluasan Jaminan :

2. SRCCTS atau Kerusuhan, Terorisme dan Sabotase

3. Hyonotize atau Hipnotis

4. Fraud and Deception atau Penggelapan dan Penipuan

5. CTL for 50% of insured value atau Kerusakan konstruktif hingga hancur 50% 

6. Kesepakatan Nilai Pertanggungan (tahun 1 = 100%, tahun 2 = 80%, tahun 3 = 60%...misalnya)

7. Personal Accident Driver  IDR 10.000.000,-

8. Penggunaan Kendaraan sebagai Ojek ( used as Taxi Motorcicle )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun