Demokrasi Pancasila merupakan ciri khusus demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial, budaya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Salah satunya dalam model demokrasi Barat yang berkembang dewasa ini dan banyak dipuji orang, bukanlah suatu prestasi politik yang datang tiba-tiba.Â
Kondisi itu merupakan resultan dari proses sejarah yang teramat panjang. Untuk sampai pada pelembagaan etika politik yang lebih beradab itu saja, sudah jutaan jiwa manusia yang menjadi ongkosnya.Â
Begitu pula dengan kemerdekaan bangsa Indonesia yang tidak diperoleh secara gratis, melainkan harus dijemput dengan perjuangan untuk survive dan bangkit melawan imprialisme Barat yang mengaku sebagai bangsa yang beradab itu.Â
Pengalaman bangsa Indonesia relatif masih miskin dalam mewujudkan sistem demokrasi yang merupakan ciri utama masyarakat Indonesia. Ibarat lahan perkebunan, wacana dan lading perpolitkan di Indonesia sampai saat ini masih dalam proses simbiose kimiawi antara bibit demokrasi liberal yang di impor dari Barat dengan lahan kultural Indonesia yang dahulunya subur bagi pohon feodalisme.Â
Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat pasal 1 Ayat 1 berbunyi "Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi". Kemudian dalam Ayat 2 berbunyi "Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat".Â
Inilah dasar Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi yang di mana dalam berkonstitusi selalu mengedepankan asas-asas rakyat, karena subyek dan obyeknya sama yakni manusia yang masing-masing memiliki ambisi, kehendak dan kebebasan.Â
Dalam surat masyarakat yang sistem dan kultur demokrasinya telah mapan, tidaklah sulit membaca perkembangan dan arah politik yang hendak dituju dari pemilu ke pemilu, karena setiap partai yang berkuasa akan terikat oleh janji, program dan mekanisme kerja yang ditawarkan kepada rakyat selama kampanye.Â
Tetapi bagi Negara-negara yang masih berkembang seperti Indonesia yang sebelumnya hidup dibawah kekuasaan raja ataupun penjajah selama ratusan tahun, mental dan lahan kulturalnya lebih kondusif bagi lahirnya kepemimpinan yang berpusat pada figur personal, bukannya sebuah sistem politik nasional yang bersifat impersonal.Â
Dalam konteks Indonesia, tentu saja sejak awal kelahirannya para pemimpin bangsa telah berusaha meletakkan dasar-dasar birokrasi kenegaraan modern.Â
Hanya saja, Ibarat benih pohon tadi, ketika institusi formal tidak memperoleh dukungan lahan kultural yang gembur dan cocok, maka kita harus bekerja keras untuk menghancurkan bebatuan dan cadas yang ada, agar akar bibit demokrasi bisa meresap dan tertanam kukuh, yang pada gilirannya bisa menyangga pohon demokrasi dengan daun dan buahnya yang rindang, tempat rakyat bernaung.Â
Secara faktual, gagasan tentang demokrasi bermula dari negara-negara Barat, khususnya Inggris, Amerika dan Prancis.Â