Mohon tunggu...
Jafran Azzaki
Jafran Azzaki Mohon Tunggu... Lainnya - Senang Menulis

Seseorang dengan hobi menulis.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Ujian Berat Mahkamah Konstitusi di Awal 2023

6 Januari 2023   13:07 Diperbarui: 6 Januari 2023   13:23 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Bersiap hadapi dua perkara besar. (Foto: Kompas.com).

MAHKAMAH Konstitusi bersiap menghadapi dua ujian berat di awal 2023 ini. Pertama, memutuskan perkara gugatan uji materi Pasal 168 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan terhadap sistem pencoblosan pada Pemilu 2024 ini didaftarkan beberapa bulan lalu. MK sudah memastikan proses persidangannya dilakukan mulai 17 Januari mendatang.

Gugatan terhadap sistem pencoblosan di pemilu ini bukan hal baru. MK sudah pernah menyidangkan perkara gugatan serupa pada 2008. Kala itu, MK memutuskan sistem proporsional terbuka yang diterapkan. Oleh karena itu, banyak yang menyesalkan kesediaan MK untuk menyidangkan gugatan serupa.

Di tengah perdebatan tentang penerapan sistem proporsional terbuka atau tertutup tersebut, ada pengajuan permohonan judicial review (JC) terhadap Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dua perkara gugatan tersebut tak pelak menjadi ujian berat bagi MK yang sejak beberapa tahun terakhir dipimpin oleh Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Menariknya, Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut baru beberapa pekan lalu ditanda-tangani oleh Presiden Joko Widodo, yang tak lain adalah kakak ipar dari Anwar Usman sendiri.

Integritas dan kredibilitas Anwar Usman dan jajaran Hakim Konstitusi lainnya tentu akan menjadi sorotan publik pada proses persidangan kedua perkara tersebut. Tak cuma pada gugatan uji materi Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang pasti sarat perbenturan kepentingan (conflict of interest), akan tetapi juga untuk perkara gugatan pertama.

Pada gugatan uji materi Pasal 168 Ayat 2 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, sebagaimana penulis paparkan sebelumnya, masyarakat mempertanyakan tata cara persidangan gugatan di MK. Ini berkaitan dengan gugatan serupa dan sudah diputuskan hasilnya akan tetapi kemudian disidangkan kembali.

Publik mengilas balik putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang memutuskan hasil permusyarawatan hakim MK terkait gugatan uji materi sistem pemilu yang diajukan oleh beberapa perwakilan warga dan anggota partai peserta pemilu. Pada permusyarawatan yang dipimpin Mahfud MD sebagai ketua MK, delapan dari sembilan Hakim Konstitusi menyepakati sistem proporsional terbuka. Hanya Hakim Konstitusi Maria Farida Andriati yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Proses permusyarawatan perkara gugatan penerapan pencoblosan pada Pemilu 2024, tetap sistem proporsional terbuka atau kembali ke proporsional tertutup, akan dipimpin Anwar Usman bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya. Yakni, Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S, Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA, Dr. Suhartoyo S.H., M.H, Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H, dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.

Kita pahami Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana perkara gugatan sistem Pemilu 2024, termasuk salah satu dari kewenangan besar MK.

Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, dalam konteks persidangan kembali perkara gugatan sistem pemilu tersebut, peran dan fungsi MK sebagai guardians of the constitution (penjaga konstitusi) dan sekaligus guardians of democracy (penjaga demokrasi) juga menuai perdebatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun