Mohon tunggu...
Jafar Shodiq
Jafar Shodiq Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Temuan BPK Terkait Pembelian RS Sumber Waras

1 Maret 2017   20:44 Diperbarui: 1 Maret 2017   20:50 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang lebih dikenal dengan sebutan Ahok belum lama ini secara terang-terangan menyudutkan salah satu lembaga negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mengatakan bahwa hasil audit BPK mengenai pembelian Rumah Sakit (RS) Sumber Waras "ngaco".

Menanggapi pernyataan Gubernur DKI seperti itu, BPK tentu melakukan pembelaan diri. Di sisi lain para praktisi yang berprofesi sebagai auditor serta praktisi bidang Good Corporate Governance (GCG) merasa kecewa terhadap pernyataan tersebut, karena auditor merupakan profesi yang memiliki standar khusus serta mempunyai organisasi profesi internal yang relatif solid.

Auditor negara seperti BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), auditor BUMN dan auditor swasta tergabung dalam berbagai asosiasi internal seperti Institut Internal Audit (IIA) Indonesia dan Asosiasi Auditor Perbankan, bahkan khusus untuk auditor inspektorat tergabung dalam Asosiasi Auditor Pemerintah Indonesia (AAPI).
 BPK itu sendiri adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003.

BPK memiliki dasar hukum serta peraturan yang menjadi acuan utama dalam setiap proses audit yang dilakukannya, seperti Undang-undang No. 17 tentang Keuangan Negara, Undang-ndang No. 15 tentang BPK, Peraturan BPK No. 01 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara serta dilengkapi dengan Peraturan BPK No. 2 tahun 2007 tentang Kode Etik BPK.

Terkait proses audit, lembaga negara tersebut tidak melakukannya secara sembarangan. Proses audit harus sesuai dengan peraturan BPK mengenai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut disusun pada 2007 ketika lembaga tersebut diketuai oleh Prof Dr Anwar Nasution. Ketika itu satu tim yang terdiri dari 20 auditor profesional menyusun Pedoman Pemeriksaaan Keuangan yang kemudian menjadi acuan BPK.

Standar Pemeriksaan setebal 131 halaman tersebut berisi mengenai standar umum dan prinsip-prinsip pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan kinerja, pelaksanaan pemeriksaan keuangan, pelaksanaan pemeriksaaan tujuan tertentu, dan standar pelaporan.

Dengan adanya berbagai peraturan dan standar pemeriksaan keuangan negara tersebut, seluruh auditor BPK memiliki referensi dan pegangan yang kuat dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukannya. Di samping itu supervisi dari internal BPK sendiri terhadap tim auditnya juga selalu dilakukan, baik dari aspek kualitas laporan maupun aspek pelaksanaan audit, sehingga hasil laporan audit yang disusun benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Para auditor BPK juga harus taat pada kode etik. Jika terdapat pelanggaran dari auditor BPK, maka masyarakat atau obJek audit dapat melaporkannya ke Dewan Kode Etik BPK yang terdiri dari pihak eksternal dan internal lembaga negara tersebut.

Keahlian para auditor BPK itu sendiri telah mendapat pengakuan dunia, dibuktikan dengan dimenangkannya kontrak audit Badan Energi Atom Dunia atau The International Atomic Energy Agency (IAEA) yang berbasis di Swedia.

Disamping itu, BPK dipercaya oleh "International Organisation of Supreme Audit Institutions" (INTOSAI) sebagai organisasi utama BPK dari seluruh dunia untuk menjadi Ketua dari Working Group untuk Environmental Auditing.

Kepercayaan internasional tersebut muncul tidak lain karena BPK memiliki kualitas dan rekam jejak yang relatif panjang dalam melakukan proses audit di sebuah negara yang besar seperti Indonesia. Disamping itu interaksi dengan berbagai lembaga internasional membuat kualitas dan kompetensi auditor BPK semakin berkembang serta dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada di bidang yang relevan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun