Ujian Auditing
Nama        : Jafar Shodiq
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â : 15919053
Gelar Audit Investigasi di Pelindo II, BPK Kantongi 20 Kejanggalan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap PT Pelindo II. Audit bahkan sudah dilakukan sebelum adanya permintaan dari Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II bentukan DPR. Menurut Wakil Ketua BPK, Achsanul Qosasi, audit investigasi atas BUMN pimpinan RJ Lino itu sudah dimulai sejak 22 Oktober lalu. Selanjutnya, BPK punya waktu selama 30 hari untuk menuntaskannya. "Jadi 22 November ini selesai," ujar Achsanul di kantornya, Senin (16/11) saat menerima pimpinan Pansus Pelindo II. Achsanul yang juga ketua tim audit investigatif Pelindo II itu menambahkan, sejauh ini ada 20 temuan. Di antaranya adalah persoalan hukum tentang keputusan RJ Lino memperpanjang konsesi untuk Huthison Port Holdings (HPH) sebagai pengelola Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain itu, BPK juga menemukan persoalan tentang kompensasi bagi HPH sebagai pengelola JICT. Â "BPK akan memberikan rekomendasi, ini bisa jadi pegangan Pansus," tuturnya. Achsanul menambahkan, proses audit investigasi terhadap Pelindo II telah berjalan 95 persen. Sisanya, kata mantan wakil ketua Komisi XI DPR itu, hanya menyangkut pembahasan dan finalisasi untuk rekomendasi hasil audit. "Insya Allah selesai minggu ini. Sesuai janji saya di pansus, 30 hari selesai," tegasnya.
Karenanya setelah seminggu ke depan, kata Achsanul, BPK hanya tinggal menunggu undangan Pansus Pelindo II untuk menyerahlan hasil audit investigatif itu. BPK juga siap jika langsung memaparkan hasil audit investigasi atas BUMN pengelola pelabuhan itu di hadapan Pansus Pelindo II. "Kami tinggal nunggu undangan dari Bu Rieke (Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka, red), kapan kami diundang untuk paparkan hasil temuan ini yang akan menjawab tiga hal. Jadi, mudah-mudahan antara pansus dan BPK ada kesepakatan waktu untuk bicara lebih lanjut," tandas Qosasi.
Review atas Audit Investigatif:
Audit investigasi adalah bagian dari manajemen kontrol yang dilaksanakan dalam kegiatan internal audit, di samping audit lainnya, seperti audit keuangan dan audit kepatuhan atau complience audit. Audit investigasi lebih dikenal dengan fraud audit atau pemeriksaan kecurangan. Fraud audit adalah kombinasi aspek audit forensik atau investigasi forensik atau uji menyeluruh semua materi pemeriksaan dengan teknik internal kontrol dalam tata cara internal audit. Audit investigasi merupakan pekerjaan profesional atau expert works. Oleh karena itu, seorang fraud auditor harus mempunyai pengetahuan yang cukup, dan telah diakui kecakapannya. Bentuk pengakuan yang lazim adalah CFE (Certified Fraud Examiner) yang dikeluarkan Instute of Internal Auditor (IIA) melalui tahapan penguasaan beberapa modul yang telah dipersyaratakan secara internasional.
Menurut metodologi internal audit, seorang fraud auditor dapat melakukan pengujian atau pemeriksaan beberapa hal yang berkaitan dengan subyek auditnya atau prosedur kerja dan organisasi dimana kecurangan diduga terjadi dan orang yang bersangkutan. Karena menyangkut beberapa hal, termasuk teori penunjang, aturan main, wawancara, pengujian materi atau bahan bukti, peraturan normatif, seorang fraud auditor haruslah sangat cakap di bidangnya. Sebelumnya, seorang fraud auditor harus mempunyai bekal pengetahuan yang cukup mengenai bidang apa yang akan dilakukan pengujian olehnya, yang menyangkut material atau uji forensik tersebut.