Mohon tunggu...
Jadies Aulia
Jadies Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswa Influencer

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perkawinan Campuran, Lalu Kewarganegaraan Anaknya?

30 Maret 2020   08:21 Diperbarui: 30 Maret 2020   08:26 7907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di zaman yang dewasa ini memungkinkan sekali untuk kita bertemu dengan orang – orang yang berada di berbagai belahan dunia. Globalisasi yang semakin pesat menghantarkan kita dapat berpindah dari satu negara ke negara lain baik untuk urusan pekerjaan,pendidikan,bisnis bahkan hanya sekedar liburan. Tentunya kita dapat melakukan interaksi sosial dengan orang yang berbeda status kewarganegaraan.

Status kewarganegaraan adalah kedudukan yang dimiliki warga negara di suatu negara dimana hal ini berkaitan secara hukum untuk memenuhi hak dan kewajiban warga tersebut. Dari interaksi sosial dan komunikasi memungkinkan kita juga menjalin hubungan dengan orang yang berbeda status kewarganegaraannya dengan kita. Selain hubungan pertemanan banyak juga yang menjalin kasih dengan orang yang berbeda status kewarganegaraan. Misalnya di Indonesia,banyak  Warga Negara Indonesia yang menjalin hubungan kasih dengan Warga Negara Asing dan akhirnya memutuskan untuk menikah. 

Perkawinan dengan perbedaan status kewarganegaraan tak dapat dihindari. Sudah banyak kasus perkawinan dengan berbeda status kewarganegaraan. Hal ini bukan berarti dilarang namun setiap negara memiliki kebijakan masing – masing terkait perkawinan dengan perbedaan status kewarganegaraan. Indonesia memiliki kebijakan tentang perkawinan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.

Hal ini diatur dalam UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam pasal 56 ayat (1) yang berbunyi ” Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.” 

Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa perkawinan antara WNI dan WNA dapat dikatakan sah jika perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan hukum di tempat mereka menikah. Ada beberapa masalah yang ditimbulkan akibat perkawinan campuran sah ini. Mulai dari status kewarganegaraan kedua belah pasangan,mengurus persyaratan hingga status kewarganegaraan anak mereka.

Lalu bagaimana dengan status kewarganegaraan pasangan perkawinan campuran? Menurut UU No 1 tahun 1974 pasal 58 mengatakan bahwa status kewarganegaraan perkawinan campuran tersebut mempunyai hak untuk memilih salah satu status kewarganegaraan dari salah satu pihak dan tentunya harus sesuai dengan undang – undang yang mengatur hal tersebut.

Hal ini diatur dalam UU No 12 tahun 2006 pasal 23 yang menjelaskan bahwa seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia apabila pindah menjadi Warga Negara Asing merupakan keinginannya sendiri. Hal ini juga dapat berlaku pada perkawinan campuran dimana salah satu pihak dapat memilih ingin menjadi Warga Negara Asing atau menjadi Warga Negara Indonesia. Selain itu didukung juga dengan UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Pada pasal 54 ayat (1) dan pasal 52 yang menjelaskan bahwa Warga Negara Asing dapat tinggal dalam waktu terbatas di Indonesia dikarenakan perkawinan campuran. Hal ini berlaku bagi semua anggota keluarga Warga Negara Asing.

Di dunia ini ada dua asas  kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius soli adalah asas kewarganegaraan yang dilihat berdasarkan tempat seseorang lahir sedangkan ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang dilihat berdasarkan hubungan darah dengan orang tuanya.  Setiap negara menganut asas kewarganegaraan yang berbeda – beda. Begitupula dengan Indonesia yang menganut kedua asas yang ada di dunia yaitu ius soli dan ius sanguinis.

Menurut UU No 12 tahun 2006 Indonesia memberlakukan 4 asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli,ius sanguinis,asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.  Keempat hal tersebut yang menentukan status kewarganegaraan seorang yang tinggal di Indonesia. Hal ini dapat menjadi acuan status kewarganegaraan seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran.

Seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki status kewarganegaraan dwikewarganegaraan. Memiliki kewarganegaraan ganda sebagai Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia.

Dalam UU No 12 tahun 2006 pasal 4 yang mengatakan bahwa salah satu syarat menjadi Warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan sah Ayah/Ibu Warga Negara Indonesia dengan Ayah/Ibu Warga Negara Asing. Namun status kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran sah adalah dwi kewarganegaraan yang bersifat terbatas. Jadi anak tersebut hanya dapat memperoleh status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia sampai umur 18 tahun. Jika anak sudah berumur dari 18 tahun maka anak tersebut harus memilih status kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia atau menjadi Warga Negara Asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun