Mohon tunggu...
Jadid Al Baity
Jadid Al Baity Mohon Tunggu... Teknisi - Belajar itu penting..
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya suka belajar ilmu agama dan ilmu dunia modern

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Naik Haji dan Umroh Hukumnya Haram, Jika...

16 Januari 2021   13:22 Diperbarui: 16 Januari 2021   13:29 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Naik Haji dan Umroh,Hukumnya haram! Jika..

1.ada tetangga saudara teman miskin fakir kelaparan kamu  saya anda atau kalian gak bantu

2.haji dan umroh dari hasil utang

3.haji dan umroh dari hasil nyicil/kredit

4.haji dan umroh dari makan uang riba

5.haji dan umroh dari hasil korupsi

6.haji dan umroh dari hasil nipu

7.haji dan umroh dalam keadaan miskin dan memaksakan diri...

8.haji dan umroh dari hasil bisnis pelacuran ,bisnis babi,bisnis khomer,bisnis patung....

9.haji dan umroh dari hasil jadi dukun.....

Semoga Allah merahmati memberkati memberi petunjuk ampunan kita semua juga nabi muhammad ,umat ,keluarga,sahabat,umat dan pengikut beliau dan seluruh manusia..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun