Mohon tunggu...
Jadid Al Baity
Jadid Al Baity Mohon Tunggu... Teknisi - Belajar itu penting..
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya suka belajar ilmu agama dan ilmu dunia modern

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penyalahgunaan Hukum Nikah dan Talak dalam Islam

26 Desember 2020   11:08 Diperbarui: 27 Desember 2020   03:32 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam Al Quran di jelaskan bahwa siapa yang mengucap talak kepada Istrinya 3 kali.... maka dia sudah mencerai istrinya

dan istrinya tidak sah dengannya kecuali dia menikah dengan laki laki lain....

dan lagi ada orang yang dalam sekte islam tertentu yang menghalalkan kawin kontrak... setelah masa kontraknya habis

suami langsung mentalak 3 istri kontrakannya... dan juga setelah itu suami kawin lagi dan melakukan hal yang sama pada

istri istrinya juga ada kawin siri... yang tak mendaftar kepemerintah sehingga hak waris

anak dan istri tak bisa diurus oleh pemerintah.......

Dan cerai menurut hadits dibenci Allah dan disukai Iblis... Iblis memberi penghargaan kepada setan yang menghancurkan rumah tangga seseorang

....

menyikapi hal itu saya: menurut pendapat saya... kalo ucapan talak itu dalam keadaan marah ,kurang berfikir matang... 

maka tak sah..banyak ustad menggampangkan ucapan talak 3 kali ucap diakui sudah bercerai

Sebaiknya siapa saja berfikir matang jangan mudah ucap talak/cerai....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun