Dalam Al Quran di jelaskan bahwa siapa yang mengucap talak kepada Istrinya 3 kali.... maka dia sudah mencerai istrinya
dan istrinya tidak sah dengannya kecuali dia menikah dengan laki laki lain....
dan lagi ada orang yang dalam sekte islam tertentu yang menghalalkan kawin kontrak... setelah masa kontraknya habis
suami langsung mentalak 3 istri kontrakannya... dan juga setelah itu suami kawin lagi dan melakukan hal yang sama pada
istri istrinya juga ada kawin siri... yang tak mendaftar kepemerintah sehingga hak waris
anak dan istri tak bisa diurus oleh pemerintah.......
Dan cerai menurut hadits dibenci Allah dan disukai Iblis... Iblis memberi penghargaan kepada setan yang menghancurkan rumah tangga seseorang
....
menyikapi hal itu saya: menurut pendapat saya... kalo ucapan talak itu dalam keadaan marah ,kurang berfikir matang...Â
maka tak sah..banyak ustad menggampangkan ucapan talak 3 kali ucap diakui sudah bercerai
Sebaiknya siapa saja berfikir matang jangan mudah ucap talak/cerai....