Indonesia sebenarnya merupakan salah satu negara yang memiliki potensi energi terbarukan yang cukup besar. Tapi, pemanfaatan potensi yang ada masih jauh dari yang diharapkan. Dapat dilihat dari tabel dibawah ini (data tahun 2017) bahwa pemanfaatan potensi energi terbarukan di negara kita masih sangat kecil:
Potensi energi terbarukan yang telah digunakan masih di bawah 7 persen untuk bahkan banyak yang masih dibawah 1 persen. Jika kita meninjau data kapasitas terpasang pembangkit energi listrik di Indonesia menurut data statistik ketenagalistrikan T.A 2019 di bawah ini, bisa dilihat bahwa pembangkit listrik berbasis energi terbarukan sangat kecil kapasitasnya dibandingkan pembangkit listrik yang memanfaatkan bahan bakar fosil seperti PLTU yang menggunakan batu bara.Â
 Pemerintah sebenarnya telah menetapkan target pemanfaatan energi terbarukan yang cukup menjanjikan seperti tabel berikut:
Sayangnya realisasi target tsb belum sesuai dengan yang diharapkan. Sebagai contoh, bisa dilihat di tabel berikut bahwa peningkatan kapasitas terpasang untuk pembangkit listrik tenaga air yang begitu kecil setiap tahunnya. Hal ini juga sejalan dengan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan lainnya.
Lantas, apa yang menjadi penyebab utama lambatnya perkembangan energi terbatukan di Indonesia?
Tentunya ada begitu banyak aspek yang menghambat perkembangan pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia. Tapi, salah satu penyebab utamanya adalah regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah sampai saat ini kurang menarik bagi para investor swasta untuk ikut terjun dalam bidang ini.