Mohon tunggu...
Jacky Pah
Jacky Pah Mohon Tunggu... Insinyur - Penyuluh Kehutanan

KPH Pesawaran

Selanjutnya

Tutup

Nature

Hutan Rakyat: Tantangan dan Strategi Pengembangannya

16 April 2021   05:24 Diperbarui: 16 April 2021   08:42 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koordinasi antara KPH Pesawaran dan Camat Padang Cermin,  untuk pengembangan Hutan Rakyat di Kecamatan Padang Cermin (Foto: Dok. Pribadi)

Kawasan hutan produksi mengalami tekanan yang berlebihan dengan adanya perambahan dan alih fungsi menjadi pertanian, perkebunan dan pemukiman. Tekanan ini menyebabkan sumberdaya hutan mengalami kerusakan dan penurunan produktivitas.  Hutan produksi tidak lagi mampu menjadi pemasok bahan baku kayu bagi industri perkayuan.  

Dalam upaya rehabilitasi dan pelestarian hutan alam, pemerintah menetapkan kebijakan mengurangi peran hutan alam sebagai pemasok kayu untuk industri perkayuan.  Pemerintah juga meningkatkan keterlibatan masyarakat dengan mempromosikan dan mendorong pembangunan kehutanan berbasis masyarakat dengan menggalakkan penanaman komoditas kehutanan di luar hutan negara yaitu pada lahan-lahan rakyat/lahan milik yang disebut hutan rakyat.  

Hutan rakyat merupakan hutan hak yang dikelola oleh masyarakat. Hutan rakyat merupakan solusi yang dapat mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan dan memperbaiki kualitas lingkungan; sebagai sumber kayu; dan dapat meningkatkan kesejahteraan masayarakat.  

Luas hutan rakyat di Kabupaten Pesawaran adalah 10.592 ha (BPS Pesawaran 2017) dan masih memiliki potensi untuk dikembangkan.  Berdasarkan penggunaan lahan eksisting dan RTRW Kabupaten Pesawaran, luas lahan yang tersedia untuk pengembangan hutan rakyat adalah 69.233 Ha (54%). Lahan potensial yang mampu dan tersedia untuk pengembangan hutan rakyat memiliki luas 35.912 ha (28%).  Lahan potensial ini berada di 7 kecamatan yaitu Padang Cermin, Kedondong, Way Lima, Punduh Pidada, Way Khilau, Marga Punduh, dan Gedong Tataan.

Menurut Wijayanto (2006), pengelolaan hutan rakyat sering menghadapi hambatan antara lain : a) pengetahuan teknik budidaya kayu, b) keterbatasan modal petani, c) kepemilikan lahan yang relatif sempit dan terpencar, d) pembinaan yang tidak berkelanjutan, e) kualitas sumberdaya manusia  masih rendah, f) kurang adanya koordinasi dari berbagai pihak, dan g) Informasi pasar dan tata niaga  kayu rakyat yang belum mantap . 

Hasil kegiatan  penelitian Enhancing Community Based Commercial Forestry (CBCF) in Indonesia (2016-2021) yang merupakan kerjasama Badan Litbang dan Inovasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Australian Center for International Agricultural Research (ACIAR) di Propinsi Lampung dan Gorontalo juga menyebutkan beberapa hal yang menjadi penyebab lambannya pengembangan kayu komersial berbasis masyarakat yaitu: 

a)  konekvitas antara petani penyedia bahan baku dan sektor industri kayu belum ada sehingga petani kesulitan memasarkan hasil kayu karena keterbatasan pengetahuan akan jenis kayu, kualitas, dan teknik budidaya kayu,   di sisi lain industri khawatir akan kekurangan bahan baku; 

b) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari petani lebih tertarik pada komoditas komersial jangka pendek daripada  menanam kayu yang merupakan investasi jangka panjang yang sulit; 

c) Lemahnya akses pendanaan dari lembaga keuangan, baik bank dan nonbank meskipun ada prosedur dan persyaratannya masih dianggap berat. 

Demikian juga dengan dana desa yang lebih dominan untuk pembangunan infrastruktur, sementara belum ada yang dialokasikan secara optimal untuk mendukung pengembangan kayu komersial berbasis masyarakat.; 4) Jarak antara petani maupun industri kayu dengan infrastruktur pendukung yang cukup jauh juga mengakibatkan harga jual kayu amat rendah di tinngkat petani sementara biaya produksi juga mahal bagi industri. Tantangan dan permasalahan tersebut di atas selain  dengan transfer pengetahuan dan teknologi, penyuluh kehutanan dapat menjadi fasilitator yang untuk konektifitas antara masyarakat dengan industri.

Beberapa strategi dan rekomendasi pengembangan hutan rakyat yaitu : 1). Perluasan usaha hutan rakyat melalui pemanfaatan lahan kritis, penyediaan bibit unggul, penambahan subsidi dan pendampingan penyuluh; 2). Menciptakan kemudahan pemasaran produk kayu rakyat dan olahannya melaui kemitraan dengan industri yang diperkuat melalui perjanjian kerja sama; 3) Meningkatkan kemampuan penyuluh kehutanan melalui pendidikan dan pelatihan agar mampu mendampingi petani; 4) Pemanfaatan dana desa untuk pengembangan penanaman kayu juga simplifikasi proses pengajuan dana dari BLU; 5). Industri on-farm skala kecil yang pengelola annya oleh petani atau pun relokasi industri kayu yang lebih dekat dengan lokasi lahan penanaman, yang berada pada satu lanskap sehingga mengurangi biaya transportasi kayu yang mempengaruhi biaya produksi. f). Insentif bagi petani dan industri kayu kecil sehingga memovasi pembangunan industri berbasis masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun