Mohon tunggu...
Jackye Firsty Aruro
Jackye Firsty Aruro Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Manusia Merdeka

Ketika Aparat Penegak Hukum Kehilangan Integritas, Maka keadilan Hanya Akan Menjadi Milik Kaum Pemodal.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konflik Tanah Papua

5 Juli 2021   19:02 Diperbarui: 5 Juli 2021   19:06 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Jack Tjade Aruro

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang termaktub dalam pasal 1 ayat (3) konstitusi negara yakni: Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, konsep negara hukum berarti hukum harus dijadikan sebagai panglima dalam setiap dinamika kehidupan bernegara, bukan politik ataupun ekonomi semata.

Demikian soal problem di tanah papua harus ditelik dengan teropong hukum bukan dengan metode pendekatan keamanan dan ekonomi karna papua tidak butuh TNI-POLRI yang kerap ditransmisi oleh pemerintah kewilayah papua atas dalil keamanan, papua juga tidak butuh infrasturktur, tetapi yang dibutuhkan pupua adalah penegakan hukum tanpa diskriminasi, para pelaku ekstra judicial killing atau pelanggaran HAM, baik dimasa silam hingga sekarang harus diadili dan diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut hamat saya, penegakan hukum tanpa diskriminasi adalah salah satu obat terampuh untuk mengobati luka yang telah lama terpatri dalam hati orang asli papua (OAP), jika hal ini bisa direalisasi maka niscaya konflik ditanah papua boleh mereda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun