Oleh : Jack Tjade Aruro
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang termaktub dalam pasal 1 ayat (3) konstitusi negara yakni: Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, konsep negara hukum berarti hukum harus dijadikan sebagai panglima dalam setiap dinamika kehidupan bernegara, bukan politik ataupun ekonomi semata.
Demikian soal problem di tanah papua harus ditelik dengan teropong hukum bukan dengan metode pendekatan keamanan dan ekonomi karna papua tidak butuh TNI-POLRI yang kerap ditransmisi oleh pemerintah kewilayah papua atas dalil keamanan, papua juga tidak butuh infrasturktur, tetapi yang dibutuhkan pupua adalah penegakan hukum tanpa diskriminasi, para pelaku ekstra judicial killing atau pelanggaran HAM, baik dimasa silam hingga sekarang harus diadili dan diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut hamat saya, penegakan hukum tanpa diskriminasi adalah salah satu obat terampuh untuk mengobati luka yang telah lama terpatri dalam hati orang asli papua (OAP), jika hal ini bisa direalisasi maka niscaya konflik ditanah papua boleh mereda.