Mohon tunggu...
Rini Shianturi
Rini Shianturi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Masih Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Korupsi yang Masih Merajalela di Indonesia

28 Februari 2020   15:08 Diperbarui: 28 Februari 2020   15:02 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia sudah tidak asing lagi dengan kata "Korupsi". Sepanjang Perjalanan pemberantas korupsi di Indonesia penuh dengan lubang Komitmen pemberantas Korupsi di Indonesia sangat tergantung dengan kekuasaan. Komitmen tersebut juga tidak luput dari siapa yang menjadi pemimpin Negara. Seperti yang sudah kita ketahui bahwanya kenayakan Korupsi yang dipublikasikan oleh KPK dengan media tidak lepas dari kekuasaan birokrasi ataupun pemerintah. Sebelum jauh pembahasan, Korupsi itu apasih ?? 

Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan korupsi ini terjadi karena beberapa faktor faktor yang terjadi di dalam kalangan masyarakat.

Apakah KPK tidak berfungsi ??

Kita ketahui bahwa memberantas Korupsi tidak semudah membalikan telapak tangan. Sejarah panjang yang tidak lepas dari pergelutan Korupsi yang menyebabkan kerugian. Karena semuanya tergerus oleh perilaku licik birokrat berkongkalingkong dengan para koruptor. Komitmen pemberantasan korupsi ini juga menjadi daya tarik pemilih untuk mencari calon kepala negara yang memiliki komitmen nyata dan memberikan secercah harapan bahwa setiap orang yang berbuat curang pada negara layak diusut sampai penghabisan. Namun semuanya hanya sebatas janji yang hanya dihiasi  dengan kata kata Indah.

Korupsi sebagai Perusak" Pada Zaman kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memiliki Komitmen kepemerintahan  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentu masih terngiang dalam pendengaran kita, bahkan mungkin lengkap dengan cengkok gaya bahasa dalam pidatonya yang disampaikan bahwa dirinya akan berada di barisan terdepan dalam pemberantasan negeri ini.

Rupanya komitmen yang disampaikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono ini bukan barang baru. Pendahulunya, Soeharto juga pernah menyatakan komitmen yang sama. Saat itu tahun 1970 bersamaa dengan Peringatan Hari Kemerdekaan RI, Soeharto-Presiden saat itu-mencoba meyakinkan rakyat bahwa komitemn memberantas korupsi dalam pemerintahannya sangat besar dan ia juga menegaskan bahwa dia sendiri yang akan memimpin pemberantasan korupsi. "Seharusnya tidak ada keraguan, saya sendiri yang akan memimpin." Namun pada kenyataannya sampai saat ini masalah Korupsi tidak dapat terhempaskan dari Indonesia.

Semua tidak semudah yang diucapkan, komitmen pemberantasan korupsi memang berat untuk dilakukan. Peraturan yang dikenal dengan Peraturan tentang Pemberantasan Korupsi ini dibuat oleh penguasa militer waktu itu, yaitu Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut. Di masa awal Orde Baru, pemerintah menerbitkan Keppres No.28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi.

 Dalam pelaksanaannya, tim tidak bisa melakukan pemberantasan korupsi secara maksimal, bahkan bisa dikatakan hampir tidak berfungsi. Peraturan ini malahan memicu berbagai bentuk protes dan demonstrasi mulai tahun 1969 dan puncaknya di tahun 1970 yang kemudian ditandai dengan dibentuknya Komisi IV yang bertugas menganalisa permasalahan dalam birokrasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasinya.

Masih di tahun yang sama, mantan wakil presiden pertama RI Bung Hatta memunculkan wacana bahwa korupsi telah membudaya di Indonesia. Namun hal itu memang benar adanya, untuk melakukan perubahan besar dalam negeri atau apapun harus dimulai dari Diri Sendiri. Hatta juga pernah mengatakan dalam pidatronya bahwa ia merasakan cita-cita pendiri Republik ini telah dikhianati dalam masa yang masih sangat muda. Ahli sejarah JJ Rizal mengungkapkan, "Hatta saat itu merasa cita-cita negara telah dikhianati dan lebih parah lagi karena korupsi itu justru seperti diberi fasilitas. Padahal menurut dia, tak ada kompromi apapun dengan korupsi."

Seperti yang kita ketahui bahwa Orde baru bisa dibilang paling banyak mengeluarkan peraturan karena masa Orde Baru yang cukup panjang. Namun sayangnya tidak banyak peraturan yang dibuat itu berlaku efektif dan membuat korupsi sedikit berkurang dari bumi Indonesia. Dalam menyambung pidatonya di Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 1970, pemerintahan Soeharto mengeluarkan UU No.3 tahun 1971 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi. Namun pada kenyataan sampai saat ini kita masih merasakan Korupsi yang masih merajalela.

Melengkapi undang-undang tersebut, dokumen negara Garis-garis Besar Besar Haluan Negara (GBHN) yang berisi salah satunya adalah kemauan rakyat untuk memberantas korupsi. Namun pelaksanaan GBHN ini bocor karena pengelolaan negara diwarnai banyak kecurangan dan kebocoran anggaran negara di semua sektor tanpa ada kontrol sama sekali yang menjadikan kerusakan dalam negara sehingga merugikan orang banyak. Organ-organ negara seperti parlemen yang memiliki fungsi pengawasan dibuat lemah.

Anggaran DPR ditentukan oleh pemerintah sehingga fungsi pengawasan tak ada lagi. Lembaga yudikatif pun dibuat serupa oleh rezim Orde Baru, sehingga taka da kekuatan yang tersisa untuk bisa mengadili kasus-kasus korupsi secara independen. Kekuatan masyarakat sipil dimandulkan, penguasa Orde Baru secara perlahan membatasi ruang gerak masyarakat dan melakukan intervensi demi mempertahankan kekuasaannya. "Kerakusan masih tetap Bertahan sampai saat ini"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun