Mohon tunggu...
Yakobus Mite
Yakobus Mite Mohon Tunggu... Jurnalis - Perubahan itu Kekal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pencairan PIP di Masa Covid-19

12 Mei 2021   13:30 Diperbarui: 12 Mei 2021   13:37 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan merupakan faktor penting dalam mendorong perubahan suatu bangsa dalam situasi apapun. Masa pandemi covid-19 tidak menghalangi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan anak-anak bangsa akan pendidikan. Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi, perlu memberikan bantuan pendidikan dan afirmasi pendidikan tinggi kepada peserta didik dan mahasiswa. Komitmen pemerintah dalam menekan angka putus sekolah termasuk pada masa pandemi covid-19 dengan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar (PIP) Nomor 10 Tahun 2020.

Bantuan PIP berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai Pendidikan. Untuk melaksanakan ketentuan Permendikbud nomor 10 Tahun 2020, pemerintah menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar nomor 7 tahun 2021 revisi atas nomor 3 tahun 2021.

Bantuan PIP sebagaimana dimaksud, digunakan untuk:

  • membeli buku dan alat tulis;
  • membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
  • membiayai transportasi Peserta Didik ke sekolah;
  • uang saku Peserta Didik;
  • biaya kursus/les tambahan bagi Peserta Didik pendidikan formal; dan/atau
  • biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

Penerima PIP yang sudah masuk dalam SK Nominasi Tahun 2021, segera melakukan aktivasi/ pencetakan buku tabungan terlebih dahulu ke Bank BRI. Periode aktivasi/ pencetakan buku tabungan di Bank Paling lambat tanggal 30 September 2021 (dibagi dalam 3 Periode yaitu periode 20 Juni, 5 Agustus dan 30 September 2021). Data "Sudah Aktivasi/ Sudah Cair" akan terkirim melalui Host to Host secara real time online ke Si Pintar Kemendikbud. Data Penerima Bantuan yang "Sudah Aktivasi/ Sudah Cair" selanjutnya akan dibuatkan SK Penerima oleh Kemendikbudristek RI untuk di transfer dananya ke rekening penerima bantuan.

Untuk pencairan PIP dapat dilakukan baik secara individu maupun secara kolektif. Mengingat masa covid-19 belum berakhir, maka disarankan pencairan secara kolektif dengan persyaratannya sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP diri dan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi SK pengangkatan dirinya sebagai Kepala Sekolah, Ketua Lembaga/Guru yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
  • Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM).
  • Asli Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dilampiri seluruh data siswa

Walaupun pencairan dilakukan secara kolektif, tetapi protokoler Kesehatan tetap menjadi perhatian.

Penulis, Pegiat Pendidikan

Jack Mite

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun