Pentingnya Muatal Lokal dalam Melestarikan Budaya
Indonesia dikenal sebagai Negara yang kaya akan potensi dan kearifan lokal yang beraneka ragam karena memiliki keragaman budaya, ras, suku bangsa, kepercayaan, agama, dan bahasa.Â
Hal ini yang membuat banyak wisatawan dunia berlomba-lomba datang ke Indonesia untuk menikmati Keindahan Alam. Keragaman kebudayaan Indonesia yang terdiri dari Bahasa, Rumah Adat, Pakian Adat, Tarian dan pertunjukan, Senjata tradisional, Lagu daerah dan Upacara adat.
Potensi dan kearifan lokal yang indah, bisa dipertahankan jika setiap generasi bangsa Indonesia dibekali dengan Pengetahuan tentang potensi dan kearifan lokal di Lembaga Pendidikan, mulai dari Lembaga Pendidikan Dasar hingga Lembaga Perguruan Tinggi. Artinya Lembaga Pendidikan mempunyai peran penting dalam mempertahankan dan melestarikan budaya bangsa Indonesia sesuai dengan potensi dan kearifan lokal setiap daerah.
Agar pengetahuan dan pemahaman siswa tentang keanekaragaman budaya tetap dipertahankan dan dilestarikan maka Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Permendikbud nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.
Muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran yang berisi muatan atau proses pembelajaran tentang potensi dan kearifan lokal dengan tujuan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tinggalnya. Selain itu muatan lokal bertujuan untuk membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang baik sesuai dengan tujuan Pendidikan seutuhnya.
Prinsip dikembangnya muatan lokal pada pasal 3 dalam permendikbud nomor 79 tahun 2014 antara lain: a) kesesuaian dengan perkembangan peserta didik, b) keutuhan kompetetensi, c) fleksibilitas jenis, bentuk dan pengaturan waktu penyelenggaraan dan d) kebermanfaatan untuk kepentingan nasional dalam menghadapi tantangan global.
Berikut tahapan pengembangan muatan lokal antara lain: a) analisis konteks lingkungan alam, sosial, dan atau budaya; b) identifikasi muatan lokal; c) perumusan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal; d) penentuan tingkat satuan Pendidikan sesuai kompetensi dasar; e) pengintegrasian kompetensi dasar ke dalam muatan pembelajaran yang relevan; f) penetapan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri; g) penyusunan silabus; dan h) penyusunan buku teks pelajaran.
Kenyataan saat ini, masih sangat minim buku teks muatan lokal sesuai potensi dan kearifan lokal masing-masing, artinya belum semua sekolah pada masing- masing daerah memiliki buku teks pelajaran muatan lokal. Guru yang mengajar muatan lokal pada masing-masing satuan Pendidikan masih sangat minim referensinya. Sehingga informasi tentang potensi dan kearifan lokal mengenai keanekaragaman budaya yang didapatkan peserta didik juga sangat terbatas.
Mengingat hal ini sangat penting untuk generasi bangsa yang akan datang, agar informasi mengenai keragaman budaya tetap terjaga dan dapat dilestarikan, diharapkan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan agar mendukung pendidik melalui wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelomok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG) dalam penyusunan buku teks pelajaran muatan lokal. Setelah buku teks pelajaran muatan lokal jadi, Pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Penulis, Pegiat Pendidikan
Jack Mite