RESUME
Cetak Biru Penjaminan Syariah: Implementasi Fatwa Nomor 118/DSN-MUI/2018
tentang Penjaminan Syariah
Berikut adalah hasil review saya mengenai buku Lembaga Penjamin Simpanan (Desember 2018) yang ditulis oleh Advis Budiman, Gamaginta dan Ahmad Aziz. Buku tersebut diterbitkan oleh group riset dalam mengembangkan peminjaman dalam simpanan oleh Direktorat Riset, Surveilans dan Pemeriksaan.
Dalam buku tersebut berisi empat bab didalamnya. Saya akan mereview dari keseluruhan bab didalam buku tersebut. Pada Bab pertama menjelaskan mengenai latar belakang simpan meminjam dalam perbankan di Indonesia. Dan menuliskan sejarah perkembangan tersebut pada paragraph pertama dihalaman pertama.
Menjelaskan bahwa Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat terutama sejak berakhirnya Asian Financial Crisis pada tahun 1997. Saat itu, sistem perbankan syariah dianggap mampu menjadi alternatif sistem keuangan yang dapat menopang stabilitas sistem keuangan terutama dari sektor industri perbankan.
Untuk mendukung perkembangan perbankan syariah di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. UU Perbankan Syariah tersebut menjadi tonggak pesatnya pertumbuhan perbankan syariah.Â
Pada paragraf kedua halaman kedua menjelaskan bagaimana kontribusi akad Mudharobah dalam peminjaman. Kontribusi penghimpunan dana dengan menggunakan akad mudharabah sampai dengan Desember 2017 sebesar Rp293 triliun atau setara dengan 85,9% terhadap total DPK perbankan syariah yang mencapai Rp342 triliun.
Dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, posisi dana dengan akad mudharabah mencapai porsi tertinggi pada tahun 2014 sebesar 86,5% sementara itu porsi terendah adalah pada tahun 2006 dengan persentase mencapai 82,0%. Dengan demikian, penghimpunan dana dengan akad mudharabah secara signifikan mempengaruhi pola bisnis perbankan syariah terutama dilihat dari pertumbuhan DPK.
Di paragraph terakhir pada Bab dua menjelaskan bagaimana penyusuna cetak biru pinjaman syariah. Hal tersebut  terdiri dari 2 tahapan yaitu: