Mohon tunggu...
Jabal Nur
Jabal Nur Mohon Tunggu... Administrasi - Tottenham Hotspur

Menulis Jurnal Perjalanan di www.saksara.xyz Kerjasama bareng bisa hubungi pariandopi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Review Mengenai Cetak Biru Penjaminan Syariah

5 Mei 2020   15:17 Diperbarui: 5 Mei 2020   17:40 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RESUME

Cetak Biru Penjaminan Syariah: Implementasi Fatwa Nomor 118/DSN-MUI/2018

tentang Penjaminan Syariah

Berikut adalah hasil review saya mengenai buku Lembaga Penjamin Simpanan (Desember 2018) yang ditulis oleh Advis Budiman, Gamaginta dan Ahmad Aziz. Buku tersebut diterbitkan oleh group riset dalam mengembangkan peminjaman dalam simpanan oleh Direktorat Riset, Surveilans dan Pemeriksaan.

Dalam buku tersebut berisi empat bab didalamnya. Saya akan mereview dari keseluruhan bab didalam buku tersebut. Pada Bab pertama menjelaskan mengenai latar belakang simpan meminjam dalam perbankan di Indonesia. Dan menuliskan sejarah perkembangan tersebut pada paragraph pertama dihalaman pertama.

Menjelaskan bahwa Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat terutama sejak berakhirnya Asian Financial Crisis pada tahun 1997. Saat itu, sistem perbankan syariah dianggap mampu menjadi alternatif sistem keuangan yang dapat menopang stabilitas sistem keuangan terutama dari sektor industri perbankan.

Untuk mendukung perkembangan perbankan syariah di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. UU Perbankan Syariah tersebut menjadi tonggak pesatnya pertumbuhan perbankan syariah. 

Pada paragraf kedua halaman kedua menjelaskan bagaimana kontribusi akad Mudharobah dalam peminjaman. Kontribusi penghimpunan dana dengan menggunakan akad mudharabah sampai dengan Desember 2017 sebesar Rp293 triliun atau setara dengan 85,9% terhadap total DPK perbankan syariah yang mencapai Rp342 triliun.

Dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, posisi dana dengan akad mudharabah mencapai porsi tertinggi pada tahun 2014 sebesar 86,5% sementara itu porsi terendah adalah pada tahun 2006 dengan persentase mencapai 82,0%. Dengan demikian, penghimpunan dana dengan akad mudharabah secara signifikan mempengaruhi pola bisnis perbankan syariah terutama dilihat dari pertumbuhan DPK.

Di paragraph terakhir pada Bab dua menjelaskan bagaimana penyusuna cetak biru pinjaman syariah. Hal tersebut  terdiri dari 2 tahapan yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun