Mohon tunggu...
izzuddin abdul hakim
izzuddin abdul hakim Mohon Tunggu... lainnya -

Nama: IZZUDDIN Kampus: FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keadilan Ekonomi: Interpretasi Nilai-nilai Dasar Perjuangan (NDP)

21 Juni 2013   20:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:37 1321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perwujudan menegakkan keadilan yang terpenting dan berpengaruh ialah menegakkan keadilan di bidang ekonomiatau pembagian kekayaan di antara anggota masyarakat. Keadilan menuntut agar setiap orang dapat bagian yang wajar dari kekayaan atau rezeki . . . . dalam masyarakat yang tidak adil, kekayaan dan kemiskinan akan terjadi dalam kualitas dan proporsi yang tidak wajar sekalipun realitas selalu menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan antara manusia dalam kemampuan fisik maupun mental namun kemiskinan dalam masyarakat dengan pemerintah yang tidak menegakkan keadilan adalah merupakan perwujudan dari kezaliman . . . . kejahatan dibidang ekonomi yang menyeluruh adalah penindasan oleh kapitalisme. Dengan kapitalisme dengan mudah seseorang dapat memeras orang-orang yang mempertahankan hidupnya karena kemiskinan, kemudian merampass hak-haknya secara tidak sah, berkat kemampuannya untuk memaksakan persyaratan kerjanya dan hidup kepada mereka. Oleh karena menegakkan keadilan mencakup pemberantasan kapitalisme dan segenap usaha akumulasi kekayaan pada sekelompok kecil masyarakat. (Al-Baqarah [2]: 278-279)

Tulisan ini berusaha mengembangkan lebih luas pembahasan tentang keadilan ekonomi yang terdapat dalam Nilai-nilai Dasar Perjuangan (NDP), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). NDP mengutuk kapitalisme sebagai biang penindasan, namun rasanya belum menawarkan langkah yang aplikatif untuk dapat diimplementasikan dengan kokoh dalam kehidupan nyata. Ibarat sekedar mengutuk kegelapan tanpa menyelakan lilin satu pun guna mendapat cahaya. Atau kah penulis yang belum dapat menginternalisasikan maksud yang tersurat dalam NDP ini karena masih terlalu hijau dan belum mampu menyingkap hitam gelap ketidaktahuan sehingga belum menemukan apa yang penulis cari.

Dalam makalah ini, penulis ingin menjadi dia yang menyalakan lilin di tengah yang lain sekedar mengutuk kegelapan. Tulisan ini berusaha menampilkan wujud sistem ekonomi Islam sebagai tandingan atas keganasan kapitalisme yang oleH NDP-kita kutuk.

CACAT EKONOMI KAPITALISME

Salah satu jenis kerusakan yang paling menonjol dalam ekonomi kapitalisme adalah berkaitan dengan konsep kapemilikan. Kapitalisme memberikan kebabasan kepada siapapun untuk mengekslploitasi kekayaan alam baik itu barang-barang tambang meliputi; migas, batu bara, nikel, timah, mapun barang-barang strategis lainnya seperti air, dan hutan. Kita bisa ambil Indonesiasebagai laboratorium penelitian.Indonesia dalam konsep ekonominya tidak jauh dari kapitalisme bahkan beberapa pengamat sampai mengatakan Indonesia cenderung neo-liberal.Akan lebih jelas jika kita melihat berbagai undang-undang yang dilahirkan dari kebijakan-kebijakan elit negeri ini. UU 22 tahun 2001 tentang Migas adalah salah satu conohnya. Dalam UU tersebut, peran negara dikebiri hanya menjadi regulator. Tidak boleh ikut terlibat langsung dalam pengelolaan migas, baik di sektor hulu maupun hilir. Memang BUMN dan BUMD diberi kesempatan untuk ikut bermain dalam usaha migas, akan tetapi kedudukan perusahan negara itu disejajarkan dengan swasta, baik itu swasta domestik maupun swasta asing.Pasal 9 UU tersebut menyatakan:

Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh: Badan Uaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Koperasi; Usaha Kecil; Badan Usaha Swasta.

Untuk bisa mendapatkan proyek pertambangan migas, BUMN dan BUMD harus bersaing dengan perusahaan swasta. Dan kenyataannya dalam setiap tender, Pertamina yang notabene milik negara selalu kalah dengan perusahaan-perusahaan milik swasta asing yang faktanya lebih besar dari pada pertamina seperti: Chevron, Conoco Phillip, Total E & P, British Petrolium, Medco, dan lain-lain.

Bukti kedua adalah UU Penanaman Modal. Dalam UU tersebut, pemerintah justru memberikan perlakuan yang sama terhadap semua investor, termasuk investor asing. Negara pun dilarang melakukan nasionalisasi. Kalaupun melakukannya, pemerintah harus membeli dengan harga pasar. Dan apabila terjadi persengketaan antara pemerintah dengan investor asing, harus dibawa kepada arbitrase internasional yang disetujui kedua belah pihak.Bukan hanya itu saja, masih banyak UU lain yang bercorak liberal seperti UU Sumber Daya Air, UU Ketenagalistrikan, UU Perkebunan, dan UU Minerba. Kesemuanya ini adalah bukti diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini.

Padahal barang-barang tambang, air, listrik, mineral dan batu bara adalah komoditas yang berhubungan dengan kebutuhan orang banyak, dengan dikuasainya barang-barang itu oleh individu atau sekelompok kecil pemilik modal saja maka akan menyebabkan disparitas yang mengerikan antara si pemilik dan mereka yang menjadi pengguna atau pemakai.Ketimpangan yang luar biasa antara si kaya dan si miskin dalam masyarakat akan menjadi pemandangan biasa dalam pengelolaan ekonomi yang berlandaskan kerangka kebijakan kapitalisme. Ichsanuddin Noorsy dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta menyimpulkan bahwa dari setiap dimensi perkembangan pemikiran ekonomi kapitalisme (dari klasik hingga keynesian) terdapat penyakit klasik yang hingga saat ini tidak dapat disembuhkan oleh kapitalisme yaitu: pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan.

KEKAYAAN ALAM INDONESIA

Bukan rahasia lagi bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah, terhampar di atas daratan bumi pertiwi dari sabang sampai merauke. Kekayaan hayati Indonesia seperti hutan, luasnya yang tersisa menurut World Bank sekitar 94.432.000 ha pada tahun 2010 lalu. Sekitar 31.065.846 ha diantaranya adalah hutan yang memiliki nilai ekonomi tinngi. Indonesia memiliki 10% luas hutan tropis yang masih tersisa.

Potensi kekayaan lautnya pun tak kalah luar biasa, Indonesia memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km2 dengan panjang garis pantai 81.000 km. sekitar 7% (6,4 juta ton/tahun) dari potensi lestari total ikan laut dunia berasal dari Indonesia. Kurang lebih 24 juta ha perairan laut dangkal Indonesia cocok untuk usaha budidaya laut dengan potensi produksi sekitas 47 juta ton?tahun. kawasan pesisir yang sesuai untuk usaha budidaya tambah diperkirakan lebih dari 1 juta ha dengan potensi produksi sekitas 4 juta ton/tahun.

KEKAYAAN MINERAL INDONESIA

Indonesia memproduksi di atas 790.000 ton konsentrat tembaga pada 1999. Produksi tersebut dihasilkan dari pertambangan Grasberg yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh PT Freeport Indonesia yang merupakan milik perusahaan asal AS Freeport-Mcmoran. Tambang Grasberg yang terletak di Tembagapura memiliki cadangan 2.500 metrik ton, yang mengandung 1,13 persen tembaga, 1,05 gram per ton emas, dan 3,8 gram per ton perak.

Tambang tembaga Batu Hijau di Pulau Sumbawa dikembangkan dengan investasi sekitar 1,9 miliar US $ oleh PT Newmont Nusa Tenggara. Cadangan diperkirakan 1.000 metrik ton terdiri dari tembaga 0,52 persen dan emas 0,4 gram per ton. Masa tambang Batu Hijau diperkirakan bisa mencapai 25 tahun. Sementara produksi per tahun mencapai 245.000 ton tembaga dan 18 ton emas.

INDONESIA SEBUAH PARADOKS

Data-data kekayaan Indonesia yang tadi kami sajikan tentu belum menggambarkan secara utuhkekayaan sebenarnya yang dimiliki oleh Indonesia dari saking begitu melimpahnya anugerah kekayaan alam yang Tuhanpersembahkan untuk bumi nusantara ini. Dengan kekayaan alam yang begitu luar biasa idealnya penduduknya bisa dipastikan sejahtera dan tenteram menjalani kehidupannya. Tapi pada kenyataannya, kita melihat fakta sebaliknya, penduduk negeri kaya raya ini jatuh terperosok dalam kubangan kemiskinan. Data Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, penduduk miskin Indonesia pada 2005 mencapai 51,2 juta jiwa (23%) dengan jumlah penduduk pada saat itu 221 juta jiwa. Jumlahnya penduduk miskin pada tahun selanjutnya, 2006meroket menjadi 60 juta jiwa. Jika menggunakan standar kemiskinan World Bank, yaitu yang pendapatannya kurang dari US$ 2 (Rp 19.000,-) per hari, jumlah penduduk miskin Indonesia menjadi 110 juta jiwa (48%).

Hampir 6 juta penduduk Indonesia tidak memiliki rumah. Sejumlah 16 sampai 17 ribu penduduk tinggal di rumah tak layak huni. Lebih dari 50 persen penduduk tidak memiliki akses terhadap air bersih; lebih dari 25 persen balita kekurangan gizi; buta huruf mencapai 9,55 persen atau 14,7 juta. Jumlah pengangguran telah mencapai 40 juta orang (25 persen angkatan kerja). Dari tahun ke tahun angka ini terus meningkat , yakni sekitar 8,1 persen pada 2001, ,86 persen pada 2004 dan 10,9 persen pada 2005. Prevelensi balita gizi buruk dan gizi parah hingga tahun 2003 sebesar 27,5 persen.

SISTEM EKONOMI ISLAM: PENGELOLAAN KEKAYAAN ALAM MENURUT SYARIAH

Sebagai bagian dari sistem Islam, sistem ekonomi Islam dibangun atas dasar syariah, yakni, menempatkan Allah sebagai As-Syari’ (pembuat hukum). Dalam Islam, tidak ada satu pijakan pun yang dapat diterima kecuali berasal dari Allah SWT. Karena itu, sebuah hukum, agar dapat disebut sebagai hukum syariah haruslah bersumber dari dalil-dalil syariah. Sumber-sumber tersebut adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ sahabat dan Qiyas. Di atas landasan ke empat sumber hukum Islam inilah prinsip-prinsip sistem ekonomi Islam dibangun termasuk tata cara pengelolaan kekayaan alam. Hal itu juga untuk menegaskan bahwa Islam tidak semata mengatur aspek spiritual saja, melainkan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk masalah pengelolaan kekayaan alam.

Pengelolaan kekayaan alam di dalam sistem ekonomi Islam dapat dilihat dari konsep kepemilikan.Berdasarkan subyek pemiliknya, kepemilikan dalam Islam dibagi menjadi tiga macam, yakni: kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Sekali lagi, pembagian ini semata didasarkan pada ketentuan nash-nash syariah yang telah menetapkannya demikian.

Kaitannya dengan kekayaan alam seperti hutan, air dan energi adalah termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Kepemilikan umum adalah izin As-Syari’ (Allah) kepada masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan suatu benda. Yang termasuk kategori kepemilikan umum adalah yang telah dinyatakan oleh Allah bahwa semua tersebut adalah untuk suatu komunitas; mereka msing-masing saling membutuhkan dan Allah melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang atau sekelompok kecil orang saja.Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.”(HR Abu Daud, Ahmad, Ibnu Majah)

Abu Hurairah juga menuturkan bahwa Nabi Muhammad saw pernah bersabda:

“Ada tiga hal yang tidak pernah dilarang (untuk dimanfaatkan oleh siapapun): air, padang rumput dan api.”(HR Ibnu Majah)

Karena kekayaan alam dipandang oleh Islam sebagai kepemilika umum, maka pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management) tetapi wajib dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management) dan hasilnya wajib pula dikembalikan oleh negara kepada rakyat. Karena hukum asal pemilik kekayaan alam tersebut adalah Allah sang pencipta (Al-khaliq)yang diberikan kepada seluruh rakyat (bukan orang-perorang).Dan disitulah fungsi negara (Khilafah) untuk mengelolanya berdasarkan ketentuan-ketentuan syariah.

Untuk mekanisme pengelolaan barang tambang, Islam mengklasifikasikannya menjadi dua:

Pertama, barang tambang yang terbatas jumlahnya. Ia boleh dimiliki oleh individu atau swasta. Hasil barang tambang seperti ini akan dikenai hukum rikaz (barang temuan) sehingga harus dikeluarkan 1/5 bagian (20%) darinya.

Kedua, tambang yang tidak terbatas jumlahnya. Jumlahnya yang besar menghalangi untuk dikelola oleh individu, otomatis pengelolaannya berada di tangan negara untuk dikembalikan kepada rakyat. Dalilnya adalah hadist riwatat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal:

Abyadh bin Hamal menuturkan bahwa ia pernah meminta kepada Rasulullah saw (sebagai kepala negara Madinah) untuk dibolehkan mengelola tambang garamnya, lalu Rasulullah saw memberikannya. Setelah ia pergi, ada seseorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir (al-mau al-iddu).” Rasulullah saw kemudian bersabda, “Tariklah tambang tersebut darinya.”(HR At-Tirmidzi)

Hadist ini memberikan ibrah (pelajaran) yang menjelaskan dua hal:

Pertama, kebolehan memiliki barang tambang (sebagaimana diceritakan dalam hadist tadi, barang tambang) selama tambang tersbut terbatas jumlahnya.

Kedua, larangan memiliki bahan tambang karena bersifat tidak terbatas yang diumpamakan sebagai ‘air yang mengalir’ karena tambang tersebut adalah milik umum.

Berdasarkan hukum ini, setiap tambang yang tidak terbatas jumlahnya adalah milik umum haram untuk dimiliki individu apalagi swasta asing, baik tambang yang dapat diperoleh tanpa harus bersusah payah serta bisa dimanfaatkan secara langsung, semisal garam, batu mulia, dan sebagainya ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi, yang tidak bisa diperoleh selain dengan kerja dan susah payah, semisal tambang emas, perak, besi, tembaga, timah, dan sejenisnya.

Dengan demikian tambang Batu Hijau di Pulau Sumbawa, tambang Grasberg di Tembagapura, tambang batu bara, emas, nikel, besi, baja, logam, gas bumi, minyak bumi semuanya merupakan milik umum (seluruh rakyat) yang pengelolaannya diserahkan pada negara, tidak boleh dimiliki oleh individu-individuapalagi swasta asing untuk dijadikan komoditas komersiil yang hanya menguntungkan segelintir orang saja.

INDONESIA SEJAHTERA DENGAN ISLAM

Sistem ekonomi Islam secara empiris mampu menyejahterakan rakyatnya pada masa kehilafahan dulu. Kebangkitan dan kemajuan Islam yang begitu luar biasa telah mampu menempatkan kekhilafahan sebagai mercusuar peradaban dunia saat itu. Maka, sangat logis jika Indonesia ingin terlepas dari problematika keekonomian yang tengah mencekiknya akibat penerapan sistem ekonomi prematur kapitalisme dengan mencari alternatif dari Islam yaitu sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam menjadi jawaban bagi kemiskinan, ketimpangan, dansegala problematika ekonomi yang dihadapi oleh penduduk Indonesia, baik mereka adalah muslim maupun non muslim. Islam hadir sebagai rahmat bagi alam semesta, dengan implementasi syariah Islam maka kerahmatan Islam tidak hanya dapat dirasakan oleh umat Islam saja, melainkan seluruh manusia, hewan, tumbuhan, alam akan dapat merasakan berkah dari Islam.Sebagaimana Allah tegaskan dalam firman-Nya:

“Tidaklah aku utus engkau Muhammad (Islam) kecuali menjadi rahmat bagi alam semesta.”

Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, postur APBN Indonesia tidak akan defisit sebagaimana yang dialami APBN kita saat ini. Dengan pengelolaan negara terhadap sumber daya alam berdasarkan syariah Islam akan didapat dua keuntungan sekaligus:

Pertama, hasil pengelolaannya menjadi sumber pemasukan bagi anggaran belanja negara yang cukup besar untuk mencukupi berbagai kebutuhan negara.

Kedua, negara dapat menghentikan ketergantungannya terhadap utang luar negeri yang justru menjadi alat penjajahan baru oleh negara-negara maju.

Postur APBN Indonesia dari KEPEMILIKAN UMUM SAJA, jika kekayaan alam Indonesia dikelola dengan syariah Islam:

POSTUR APBN SEKTOR KEPEMILIKAN UMUM

KEPEMILIKAN UMUM

PENERIMAAN

(juta dinar)

PENERIMAAN

(triliun rupiah)

MINYAK

121,5

182,25

GAS

178,9

268,35

BATU BARA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun