Mohon tunggu...
Izzatun Nisa
Izzatun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Suka Tidur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Santi Bersama Indonesia

30 November 2022   18:37 Diperbarui: 30 November 2022   18:46 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kendati demikian, peran dan sumbangsihnya masih luput dalam pembahasan sejarah. Perjuangan santri tidak berhenti sejak selesainya penjajahan di tanah air. Akan tetapi perjuangan santri selanjutnya, yakni tetap mengisi kemerdekaan dengan mengaji dan mengkaji ilmu agama di pesantren dan ilmu lainnya. 

Santri juga ikut mengisi panggung politik, menyemarakkan dunia bisnis, ekonomi, literasi, digital dan militer. Sehingga peran santri tidak akan pernah padam, dan akan selalu mengalir di setiap perubahan zaman di Indonesia. 

Peran santri dan pesantren juga sangat besar di dunia pendidikan. Ketika saat itu negara belum bisa menyediakan dan memfasilitasi pendidikan untuk semua rakyat, ketika negara masih harus berjuang mempertahankan negara yang baru berdiri, ketika negara masih harus menata diri, ada puluhan ribu pesantren di seluruh pelosok nusantara yang mendidik jutaan rakyat Indonesia.  

Maka afirmasi dan perhatian serius dari Presiden Joko Widodo terhadap pesantren yang ditunjukkan dengan penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri, harus diapresiasi. Kemudian, disahkannya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren semakin menegaskan pengakuan dan kepedulian negara terhadap pesantren.  

Ada banyak kesempatan, Presiden Jokowi menunjukkan perhatian yang besar terhadap pesantren, sekaligus mengingatkan agar amanat UU tentang pesantren bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. 

Bahkan kini Presiden Jokowi juga telah menandatangani Perpres No. 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang di dalamnya terdapat poin mengenai Dana Abadi Pesantren. Perpres ini tentu akan sangat membantu pelaksanaan amanat UU No. 18/2019, yang menyebutkan tiga fungsi pesantren yaitu, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Menjelang Hari Santri pada 22 Oktober mendatang. 

Kementerian Agama sebagai institusi yang secara langsung berurusan dengan pesantren juga telah menyusun kebijakan kemandirian pesantren. Kebijakan yang dibuat Kementerian Agama ini juga mempertimbangkan fungsi pesantren di masyarakat, serta melimpahnya sumber daya manusia (SDM) pesantren. 

Pesantren dan masyarakat sekitarnya memiliki sumber daya ekonomi yang bila dikelola dengan baik bisa menjadi potensi ekonomi berkelanjutan yang berdampak positif dalam menopang pesantren dalam menjalankan tiga fungsi pesantren sebagaimana disebutkan di atas. 

Selain itu, jaringan antara pesantren juga merupakan modal sosial yang sangat menunjang kebijakan yang disusun Kementerian Agama terkait kemandirian pesantren ini. Secara umum tujuan utama dari kebijakan kemandirian pesantren ini adalah terwujudnya pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sehingga dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan optimal. Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan strategis.

Di antaranya yang pertama, penguatan fungsi pesantren dalam menghasilkan SDM yang unggul, baik dalam ilmu agama, keterampilan kerja, maupun kewirausahaan. 

Kedua, penguatan pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun