Mohon tunggu...
izzatul isma
izzatul isma Mohon Tunggu... Full Time Blogger - membaca adalah melawan,menulis adalah implementasi dari bacaan

dalam belajar cobalah seperti pohon dan angin serta seperti jejak kaki dan tanah,selalu menemukan makna disetiap pertemuan dan perjuangannya meskipun selalu sulit untuk abadi bersama

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Rasisme: Menelisik Kembali Isu Rasisme di Negara Sendiri

23 Juni 2020   20:04 Diperbarui: 23 Juni 2020   21:17 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbagai video beredar luas yang berisi mengenai bentuk cacian dan tindakan represif yang dilakukan oleh pihak aparat terhadap Mahasiswa Papua. Ungkapan Rasis yakni "Monyet dan kalimat Usir Papua" yang dilakukan oleh oknum TNI AD dan sekelompok orang kemasyarakatan seperti Pemuda Pancasila dan Front Pembela Islam [3]. 

Pengkepungan asrama Papua tersebut tidak lain dan tidak hal sebagai kelanjutan mengenai permasalahan pembubaran diskusi publik yang dilakukan oleh Mahasiswa Papua. Pembubaran aksi demonstrasi oleh Mahasiswa Papua di Jawa Timur, khususnya bagi mereka yang berada di Surabaya dan Malang. 

KontraS Surabaya mencatat bahwa semenjak tahun 2018 -- Agustus 2019 telah terjadi 8 kali aksi pembubaran yang dialami oleh mahasiswa Papua dan masyarakat yang sedang menggelar acara berkaitan dengan isu-isu Papua, pembubaran tersebut tidak jarang selalu diwarnai dengan intimidasi, perampasan, pemukulan hingga penangkapan paksa [4]. 

Tingginya eskalisi pembubaran dan penyerangan tersebut berakibat pada tingginya potensi terjadinya konflik sosial terbuka antara mahasiswa Papua dan masyarakat. Sehingga konflik terus mengalami keberlanjutan hingga sekarang. Hal tersebut menunjukkan bagaimana Keadilan Sosial serta kesamaan hak dimata Hukum belumlah terpenuhi. 

Pada  UUD 1945, Pasal 28e ayat 2 yang menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya" dan Pasal 28e ayat 3 yang menyatakan: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat[5]. Undang-undang tersebut menjalaskan secara jelas bahwa Demonstrasi adalah suatu kegiatan yang berguna untuk menyampaikan Aspirasi rakyat dan di sahkan dan diatur oleh undang-undang.

Obby Kagoya di Yogyakarta

Pada 13 Juli 2016, terjadi kasus rasisme yang saat itu terjadi oleh Obby Kagoya, seorang Mahasiswa papua di Yogyakarta yang akan melakukan aksi Demonstrasi. Pada saat itu Obby Kagoya mendapat tindakan represif dari pihak aparat berupa tendangan, pukulan hingga penangkapan. 

Dalam momen tersebut, seorang fotografer lepas, Suryo Wibowo, mengabadikan kejadian tersebut dengan memperlihatakan Obby Kagoya sedang dinjak kepalanya dan hidungnya ditarik oleh aparat kepolisisan Indonesia [6]. 

Hal yang sangat mengejutkan lagi, setelah diadili oleh pihak kepolisian, Obby Kagoya dijadikan sebagai tersangka permasalahan tersebut. Permasalahan ini sangatlah mengejutkan serta menuai banyak respon dari berbagai kalangan. Berbagai aksi di beberapa daerah terjadi sebagai dukungan mengenai kasus yang dialami oleh Obby Kagoya.

Ferry Kombo serta 6 kawannya kena tuntutan

Ferry Kombo Ketua BEM Universitas Cendrawasih terkena tuntutan dengan tuduhan melakukan tindakan makar dalam aksi demonstrasi rasisme pada Agustus 2019 lalu. Tidak hanya Ferry Kombo, namun 6 orang kawannya yang terlibat dalam aksi demonstrasi juga dikenakan tuntutan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun