Mohon tunggu...
izzatul isma
izzatul isma Mohon Tunggu... Full Time Blogger - membaca adalah melawan,menulis adalah implementasi dari bacaan

dalam belajar cobalah seperti pohon dan angin serta seperti jejak kaki dan tanah,selalu menemukan makna disetiap pertemuan dan perjuangannya meskipun selalu sulit untuk abadi bersama

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian RUU Ciptaker (Cipta Lapangan Kerja)

23 Maret 2020   14:11 Diperbarui: 23 Maret 2020   14:23 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah mengidentifikasi 82 UU yang akan terdampak omnibus law, dan Pemerintah sedianya mengajukan draft omnibus law ke DPR pada Desember 2019. Namun, rencana tersebut mundur hingga Januari 2020.  

Omnibus law yang akan dilahirkan terdiri dari tiga aspek, yaitu perpajakan, cipta lapangan kerja (ketenagakerjaan) dan Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM). 

Pembahasan tentang omnibus law ketenagakerjaan sampai saat ini masih menjadi polemik  di masyarakat karena di satu sisi dianggap banyak menguntungkan para pengusaha dan semakin memarjinalkan pekerja/buruh dengan  rencana sistem upah per-jam yang oleh pekerja dianggap akan memperlemah posisi dan kesejahteraan para buruh/pekerja. 

Sementara itu, omnibus law sendiri masih  banyak pertentangan oleh beberapa kalangan karena  dianggap sebagai aturan yang  berbeda  yang akan mengganggu sistem ketatanegaraan. Namun demikian, apapun yang dibahas oleh pemerintah tentang kebijakan yang akan dilahirkan hendaknya melibatkan semua pihak yang terkait baik pemerintah, pengusaha dan buruh, serta  perlunya dibentuk suatu badan khusus yang tujuannya untuk mengonsolidasikan norma dan undang-undang  agar dapat  secara terencana dan tepat sasaran.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai permasalahan yang ada di RUU Ketenagakerjaan terlebih dahulu saya akan memberikan definisi upah menurut beberapa ahli. 

Menurut Hasibuan, mengemukakan bahwa upah adalah balas jasa yang diberikan  kepada para pekerja  harian dengan perpedoman pada perjanjian yang disepakati membayarnya [1].

Sedangkan menurut Soemarno, menyatakan bahwa gaji merupakan  imbalan kepada pegawai yang diberikan  atas tugas adminisitrasi dan pimpinan yang jumlahnya biasanya  tetap secara bulanan[2]. Sementara Mulyadi, menyatakan bahwa  gaji adalah pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh pegawai yang mempunyai jabatan manajer [3]. 

Hal itu menunjukkan terdapat perbedaan pandangan mengenai definisi upah sebenarnya,namun inti dari definisi tersebut adalah kompensasi yang diberikan oleh pekerja dari para pimpinan perusahaan. 

Beberapa kebijakan sering terjadi kontroversi akibat ketidakadilan antara pekerja dan pimpinan. Seperti RUU Cipta Kerja yang membahas ketenagakerjaan sekarang dinilai sangat merugikan para pekerja dan sangat menguntungkan para pengusaha-pengusaha besar.

1. Upah ditentukan oleh gubernur

Upah minimum ditetapkan gubernur Upah minimum tidak diatur secara nasional. Pada pasal 89 Ayat 24 disebutkan, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman[4]. Upah minimum tersebut dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hanya, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk industri kecil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun