Mohon tunggu...
Isma Wati
Isma Wati Mohon Tunggu... Lainnya - Bluestory

Universitas Wahid Hasyim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Korupsi Benalu Negeri Apa Diampuni?

9 Desember 2021   09:50 Diperbarui: 9 Desember 2021   10:00 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika korupsi kecil tidak perlu dipenjara, apakah itu membuat orang yang akan membuat korupsi besar jera?

Ungkapan tersebut saya kutip dari official account kompasiana. Hanya sebuah kalimat namun coba saja anda kritisi maknanya.

Terlintas tidak? Hal yang mungkin anda benci atau mungkin anda sesali.

Korupsi sebuah tindakan melanggar norma dengan menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan lewat penerimaan atau pemberian fasiitas maupun jasa sehingga langsung/tidak langsung merugikan kepentingan masyarakat atau negara.

Apa jera? Apa setimpal? Negara dirugikan 2,3 triliun dan hukuman kurungan 15 tahun, dengan sel yang serba ada pula. Dalam 2,3 triliun ada hak jutaan warga yang rutin membayar pajaknya namun hingga kini jalan menuju rumahnya saja dikecohkan begitu saja.

Coba kita tengok di Negara Jiran Malaysia, semenjak 1997 memberlakukan undang-undang anticorruption act yang menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku.

Sedangkan di Negeri Tirai Bambu Tiongkok, semenjak Xi Jinping menjabat koruptor dikenakan hukuman mati.

Mari refleksi diri untuk terus membenahi, barangkali ingin mengadopsi untuk diterapkan disini agar suara hati kecil ini mulai siap percaya lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun