Mohon tunggu...
Izatul Laela
Izatul Laela Mohon Tunggu... Guru - Pendidik di SMPN 2 Wonorejo

Hobi menulis, membaca, konten yang menarik tentang kisah yang inspiratif

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ingin Sukses Menjadi Anggota Legislatif? Begini Tipsnya

3 September 2023   15:52 Diperbarui: 3 September 2023   15:58 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023  Pendaftaran bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.

Sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mwnyatakan bahwa pengajuan daftar bakal calon legislatif dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Ada dua syarat yang harus dipenuhi olwh bacaleg untuk dapat ditetapkan  sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu pengajuan bakal calon dan  administrasi bakal calon.

Apa Itu Bacaleg?

Bacaleg adalah singkatan dari "bakal calon legislatif" dalam konteks politik di Indonesia.

Mereka adalah orang yang mencalonkan diri untuk menjadi anggota legislatif, seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pemilihan umum.

Tujuannya adalah untuk menjadi wakil rakyat dan mengemban tugas legislasi serta mengawasi pemerintahan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun syarat menjadi calon legislatif (bacaleg) di Indonesia dapat berbeda tergantung pada jenis pemilihan (DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota) dan peraturan yang berlaku.

Beberapa syarat umum untuk menjadi bacaleg adalah sebagai berikut:

Kewarganegaraan Indonesia (WNI),
Memiliki hak pilih,
Tidak sedang menjadi anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) atau Polri (Kepolisian Republik Indonesia) yang aktif.
Tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Tidak pernah dihukum penjara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana berdasarkan undang-undang yang mengatur pemilihan umum.
Tidak memiliki ikatan perkawinan atau hubungan keluarga dengan petugas penyelenggara pemilu.
Memenuhi syarat pencalonan yang ditetapkan oleh peraturan pemilihan yang berlaku, termasuk jumlah dukungan yang diperlukan dari partai politik atau perseorangan.

Pastikan untuk selalu merujuk pada peraturan pemilihan yang berlaku di daerah atau tingkatan pemilihan yang diminati, karena persyaratan tersebut dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun