Mohon tunggu...
Iwan Nurdin
Iwan Nurdin Mohon Tunggu... -

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)-Jakarta. www.adisuara.blogspot.com www.kpa.or.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nasib Pahlawan: Boleh Diusir, Digusur dan Dipenjara

17 Maret 2010   06:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:22 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya belum tahu apa makna kata “pahlawan”. Apa karena mereka gugur melawan ketidak adilan, maka disebut pahlawan. Tapi, semua sepakat, bahwa mendiang suami nenek Soetarti dan Roesmini adalah pahlawan. Buktinya, selain dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, almarhum suami mereka adalah pejuang negara yang turut memberikan darah dan jiwanya sehingga fondasi batu-bata negara ini kokoh berdiri.

Atau jangan-jangan gelar pahlawan selama ini adalah basa-basi negara saja. Sehingga, jangankan negara memberi mereka penghargaan khusus, menghormati mereka dengan tulus sehingga nilai-nilai mereka dengan mudah bisa mengalir ke masyarakat luas tidak dilakukan, malah mengusir dan mempidanakan mereka .

Ini adalah cerita lain dari rencana penertiban asset TNI yang sedang dijalankan oleh Menhan dan Penglima TNI.

Menurut pak John Brata, dalam komentarnya di tulisan saya di "Kompasiana" tempo dulu, Rumah dinas TNI/POL/DEPT secara garis besar dibagi 3 Golongan. Gol 1 Rumah Jabatan misalnya Rumah Jabatan Kapolri, Pangdam, Staff Mabes dll. Perumahan golongan begini, saat pejabat diganti beliau segera pindah. Golongan Dua, Ksatriaan. Misalnya, Ksatriaan Brimob di Kelapa Dua. Ini kompleks yang dipergunakan untuk pasukan mulai komandan hingga anak buah, yg sdh berkeluarga atau belaum tinggal disitu. Begitu diganti atau dimutasi ya harus pindah. Golongan Ketiga adalah Perumahan Dinas “biasa” atau biasa disebut KOMPLEKS yang penghuninya notabene tidak dari kesatuan yang sama seperti di perumahan Gol 1 dan Gol 2. Perumahan ini dapat dialihkan kepemilikannya kepada penghuni dengan catatan pelaksanaannya diserahkan kepada kas Angkatan/Kapolri/Menteri. Artinya rumah-rumah Gol.3 bisa DIBELI. Tapi apakah para janda pahlawan, pensiunan ini bisa membeli?

Yang jelas, gusuran pensiunan TNI, janda para pahlawan, membawa efek psikologis yang dalam bagi segenap anak bangsa. Saya tidak hendak membandingkan. Karena mungkin bukan bandingan yang sepadan. Dalam sejarah, pernah diadakan program RE-RA, Restrukturisasi dan Rasionalisasi tentara setelah Perang Kemerdekaan usai. Waktu itu, dikarenakan segi administratif banyak tentara dan laskar yang berjuang sungguh-sungguh bagi republik dijadikan sipil. Sementara eks KNIL, PETA, dan lainnya, banyak yang bisa terus menjadi tentara, meskipun tidak semuanya aktif berjuang apalagi perang. Tapi, dari segi administrasi mereka lebih baik dibandingkan laskar. Hasilnya, akibar RERA, tentara yang dekat dengan rakyat pelan-pelan semakin hilang.

Entahlah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun