Mohon tunggu...
Iwan Kartiwa
Iwan Kartiwa Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis Lepas

Memulai menulis sejak tamat kuliah dan menekuninya sambil berprofesi sebagai guru. Sejumlah buku umum dan puluhan artikel ilmiah populer pendidikan sudah dipublikasikan di media cetak dan online baik di tingkat lokal, regional dan nasional. Berkhidmat memuliakan pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pendidikan Bela Negara di Sekolah

8 November 2021   17:15 Diperbarui: 10 November 2021   11:00 1352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran pendidikan khususnya sekolah dan guru untuk menjaga, mengawasl dan menyiapkan generasi muda yang memiliki prinsip dan penuh kecintaan terhadap negara dan bangsanya.

PADA masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang lalu, tepatnya tanggal 19 Desember sudah dicanangkan sebagai hari bela negara. 

Sebagai tindak lanjut pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, melalui Menhan Ryamryzard Ryacudu pada waktu itu sudah pula diresmikan adanya program bela negara untuk semua kalangan khususnya yang berada pada usia produktif.

Menarik untuk dicermati bagaimana implementasi pendidikan bela negara yang akan dilakukan untuk pelajar di setiap jenjang pendidikan. 

Untuk pendidikan bela negara di sekolah maka diperlukan desain dan mekanisme tersendiri sehingga model pendidikan bela negara ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pembentukan watak dan karakter warga negara utamanya dalam membentuk semangat patriotime dan nasionalisme Bangsa Indonesia.

Pendidikan Bela Negara di sekolah menjadi demikian penting didasarkan atas sejumlah alasan berikut ini. Pertama, Alasan yuridis didasarkan pada amanat UUD 1945 pasal 31 tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara. Selain itu ada UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 

Lahirnya UU itu jelas mengikat seluruh komponen negara untuk mematuhi dan melaksanakannya termasuk dunia pendidikan di mana ada sejumalh warga negara yang patut dilibatkan dan berperan aktif dalam usaha pembelaan negara tersebut dan pihak sekolah berkewajiban membina dan memfasilitasinya.

Kedua, Alasan sosiologis berkaitan erat dengan semakin kompleks dan derasnya hubungan antar warga negara Indonesia dengan warga negara lain. Hubungan ini tidak sedikit memberi dampak  kurang baik terhadap nilai-nilai dan semangat nasionalisme. 

Kemudian tergantikan oleh rasa bangga dan kagum terhadap keberadaan bangsa dan negara orang lain yang terlalu berlebihan melebihi kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsanya sendiri. 

Di sinilah peran pendidikan khususnya sekolah dan guru untuk menjaga, mengawasl dan menyiapkan generasi muda yang memiliki prinsip dan penuh kecintaan terhadap negara dan bangsanya.

Alasan berikutnya adalah letak geografis negara Indonesia. Posisi Indonesia yang strategis diapit oleh dua benua dan dua samudera diibaratkan seperti dua sisi mata uang yang berbeda. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun