Mohon tunggu...
Iwan Sis
Iwan Sis Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelanggaran Seleksi Penjaringan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Ciderai Demokrasi Indonesia

10 Oktober 2018   13:55 Diperbarui: 10 Oktober 2018   14:13 865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ISIS - Tahun 2019 adalah Tahun Politik bagi Republik Indonesia karena untuk pertama kalinya akan diselenggarakan pemililihan legislatif bersamaan dengan pemilihan presiden. Untuk itu semua persiapan sedang dibenahi, baik atas pihak penyelenggara yaitu Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) RI maupun atas pengawasan penyelenggaraannya, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengakui adanya kekeliruan yang dilakukan tim seleksi (timsel) proses seleksi Fit and Proper Test  10 besar anggota KPU di wilayah provinsi Jawa Barat jelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019. 

Kekeliruan timsel ini dilakukan lantaran adanya proses penjaringan dan penyaringan yang tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU RI. 

Mantan Ketua Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Agung Munajat menyampaikan pihaknya juga menemukan perihal yang sama tentang proses penjaringan dan penyaringan anggota Bawaslu di wilayahnya. 

"Kami temukan terjadinya perlakuan yang tidak transaparan dan tidak adil yang dilakukan timsel terhadap bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat," ujar Agung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (9/10). 

Lebih lanjut, Agung menjelaskan beberapa pelanggaran yang ditemukan timnya di lapangan dan tidak sesuai dengan ketentuan standar Bawaslu RI.

Pertama, ujar Agung, tidak adanya transparansi dalam proses pra pendaftafan. "Proses pra pendaftaran tidak dipublikasikan melalui media online ataupun media cetak lokal Sukabumi," ucapnya. 

Kedua, sambungnya, proses seleksi dan hasil penjaringan serta penyaringan dilakukan bukan berdasarkan hasil nilai tes (skoring). "Hasil pengumuman berdasarkan alpabet (abjad) dan bukan skoring," ungkapnya. 

Sedangkan ketiga, Agung menuturkan kurang selektifnya timsel dalam verifikasi data administrasi calon anggota Bawaslu di Kabupaten Sukabumi. " Verifikasi terkait jenis kelamin, rekam jejak calon anggota serta kurang cakapnya timsel dalam administrasi penulisan nama para calon anggota Bawaslu," paparnya. 

Terakhir, Agung mengutarakan masih banyaknya para anggota Bawaslu di Provinsi Jawa Barat ternyata berasal anggota partai politik dan kalangan dosen serta guru-guru sertifikasi. 

"Semua pelanggaran yang ditemukan kami di lapangan mengacu kepada Surat KPU Nomor 1174/PP.06-SD/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018," jelasnya. 

Selain itu Agung juga mengungkapkan bahwa timnya menemukan permasalahan  di 27 kabupaten kota se-Jawa Barat dan hasilnya bahwa 21 kabupaten ataupun kota, termasuk utamanya Kabupaten Sukabumi yang bermasalah dalam penjaringan dan penyaringan rekrutmen calon anggota bawaslu kabupaten kota di Jawa Barat. 

"Hasil investigasi kami, ditemukan pelanggaran diantaranya menyimpang dari Undang-Undang No. 7 Tentang Pemilu Tahun 2017 pasal 129 huruf g, Undang-undang No. 15 Tahun 2011, Pasal 78, Perbawaslu No. 19 Tahun 2017, pasal 7 huruf f, I, huruf K, pasal 19 huruf a, huruf b, pasal 26 ayat 1 dan ayat 2, pasal 29 ayat 2 huruf d angka 1, angka 3, pasal 31 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4,  Perbawaslu no 10 tahun 2018,  " paparnya. 

Pria asal Cisaat Sukabumi Jabar ini mengatakan hasil temuan pelanggaran proses rekrutmen ini telah disampaikan kepada Bawaslu RI, DKPP, dan kepada DPR RI . "Laporan kami ini telah diserahkan langsung kepada Ketua Bawaslu RI dalam rapat dengar pendapat antara Bawaslu RI dan Komisi 2 DPR RI," ujarnya. Komunikasi dan koordinasi yg sama juga dilakukan dengan Komisi lll DPR RI sebagai fungsi pengawasan bila ada pelanggaran hukum yg dilakukan, tandasnya.

Surat laporan ini,Agung menuturkan telah disampaikan ke kantor Bawaslu RI pada akhir bulan lalu, 30 September 2018, dan ditandatangani oleh Tim Pelapor Investigasi, antara lain Agung Munajat, Saeful Anwar, dan Agus Setiawan. 

"Alhamdulilah dan terima kasih, akhirnya Bawaslu RI memberikan respon cepat dengan memberikan kami jadwal klarifikasi laporan ini di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada 11 Oktober 2018 mendatang," imbuhnya. 

Menutup keterangannya, Agung sangat berharap pihak Bawaslu dapat bekerja secara profesional dan netral. 

"Kami bersama masyarakat pemilih sangat berharap dalam pertemuan nanti, pihak Bawaslu dapat bekerja secara profesional dan tidak mudah terintimidasi serta terkontaminasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan politik guna menegakkan proses demokrasi di tanah air dan turut mendukung program Revolusi Mental Pemerintah Joko Widodo," pungkasnya.

PEMAPARAN OLEH

ANGGOTA PANWASLU SUKABUMI JAWA BARAT, AGUNG MUNAJAT

(ISIS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun