Mohon tunggu...
Iwal Falo
Iwal Falo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan siapa-siapa, hanya berusaha menjadi yang terbaik

Menjadi diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bincang-bincang Seputar Dana Desa, Permasalahan dan Solusinya

24 September 2021   21:56 Diperbarui: 24 September 2021   22:01 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbicara seputar Dana Desa memang sangat menarik. Sejak tahun 2015 pemerintah pusat telah mengucurkan dana triliunan rupiah bagi semua desa di Indonesia. 

Nilainya sangat fantastis bukan saja ratusan juta bahkan mencapai miliaran rupiah untuk setiap desa. Banyak pihak tergila – gila mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa karena nilai Dana Desa yang begitu besar meskipun tidak memiliki kapabilitas untuk menjadi Kepala Desa.

Hadirnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan yang besar bagi desa dan masyarakatnya untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengelola pembangunan di desa.

 Dalam hal ini pemerintah sungguh berniat baik untuk memajukan negara dari pinggiran serta memperkecil kesenjangan antar wilayah.

Apa itu Dana Desa?

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Jelas bahwa dana desa dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa bukan untuk membiayai kepentingan Kepala Desa dan keluarga atau perangkat. 

Dana Desa bukan dana Kepala Desa, bukan dana BPD bukan pula dana perangkat desa. Konsep ini harus dipahami secara baik dan benar oleh seluruh masyarakat terutama Kepala Desa dan perangkat serta BPD agar dana desa benar – benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Lalu Apa Tujuan Dana Desa?

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Tujuan dari alokasi Dana Desa sendiri adalah

1). mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, 2). meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, 3). mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal, 4). meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial, 5). meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, 6). mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa, serta meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Capaian Out Put Dana Desa Tahun 2015 – 2019

Melalui Dana Desa, banyak kegiatan pembangunan yang telah dicapai sesuai skala prioritas pembangunan di desa. Data Kementerian Keuangan RI mencatat sejak tahun 2015 hingga 2019 banyak kegiatan dan pembangunan terlaksana melalui Dana Desa terutama pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sesuai potensi lokal desa. 

Dana Desa terbukti telah menghasilkan jalan sepanjang 231.709 km, pembangunan jembatan sepanjang 1.327.069 meter, pembangunan pasar desa 10.480 unit, BUMDES 39.226 kegiatan, tambatan perahu 6.312 unit, embung 4.859 unit, irigasi 65.626 unit, sarana olahraga 25.022 unit, PAUD 59.640 kegiatan, drainase 36.184.121 meter, posyandu 30.127 unit, sumur 58.259 unit, penahan tanah 215.989 unit, air bersih 993.764 unit, MCK 339.909 unit, polindes 11.599 unit

Berdasarkan data di atas, dapat dikatakan bahwa sejak diluncurkan pada tahun 2015 hingga tahun 2019 telah tercatat banyak hasil pembangunan yang didanai dengan Dana Desa. Hasil pembangunan di atas akan bertambah terus setiap tahun seiring alokasi Dana Desa. Ini merupakan sebuah capaian yang luar biasa ketika Dana Desa dimanfaatkan secara tepat, jujur dan bertanggung jawab.       

Meskipun demikian, tak dapat dipungkiri bahwa terdapat pula begitu banyak persoalan yang menjadi catatan buram dalam pengelolaan Dana Desa. Tak heran bila banyak Kepala Desa dan Bendahara Dana Desa harus bolak balik berurusan dengan hukum bahkan berakhir di jeruji besi. 

Persoalan – persoalan dimaksud antara lain : Kepala Desa berlaku arogan dan tidak melibatkan masyarakat dan pihak – pihak terkait dalam perencanaan pembangunan di desa, pemanfaatan Dana Desa tidak sesuai dengan dokumen perencanaan (RKPDesa, APBDes, RAB dan Desain), mark up harga pada saat pengadaan barang dan jasa, Kepala Desa dan BPD bersekongkol dalam pengelolaan dana desa, pengelolaan dana desa tidak dilakukan secara transparan, pertanggungjawaban dana desa sebatas pemenuhan syarat administrasi doang, alokasi bantuan tidak merata di semua dusun dan masih banyak lagi permasalahan dalam pengelolaan dana desa.

Faktor – Faktor Pemicu Masalah Pengelolaan Dana Desa dan Solusinya

Menurut saya, ada dua faktor utama yang menjadi pemicu masalah pengelolaan dana desa yaitu :

  1. Faktor Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia merupakan faktor utama dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di desa. Dalam hal ini dibutuhkan Kepala Desa dan aparat yang berwawasan luas, berpengalaman serta jujur dan berintegritas dalam pengelolaan dana desa. 

Bagaimana mungkin dana desa bernilai miliaran rupiah dikelola oleh seorang Kepala Desa dengan pendidikan minimal SLTP/sederajat (merujuk pada syarat pendidikan minimal seorang calon Kepala Desa). Ini suatu kemunduran sekaligus jebakan bagi masyarakat desa. Oleh karena itu perlu dikaji kembali soal syarat pendidikan minimal calon Kepala Desa.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan peningkatan kapasitas SDM Kepala Desa dan perangkat adalah pelatihan atau BIMTEK atau sejenisnya. 

Pelatihan atau BIMTEK yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkat harus tepat waktu dan tepat materi. Pengalaman membuktikan bahwa pelatihan atau BIMTEK bagi Kepala Desa dan perangkat diselenggarakan pada pertengahan bahkan akhir tahun anggaran. Artinya orang sudah salah baru diberitahu bahwa yang benar seperti ini. 

Padahal akan lebih efektif bila pelatihan atau BIMTEK dilaksanakan di awal tahun anggaran (sebelum kegiatan pembangunan dimulai). 

Begitu pula materi pelatihan harus focus dan menjawabi persoalan di desa bukan melebar ke sana ke sini dan tidak focus pada problem pokok di desa. Selain itu seorang Kepala Desa hendaknya berpengalaman dalam mengelola sebuah program entah program pemerintah maupun program swasta. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat dijalankan sesuai pengalaman yang dimiliki.

2. Faktor Pendampingan, Monitoring dan Evaluasi

Pendampingan, monitoring dan evaluasi merupakan hal yang paling urgen dalam pengelolaan program apa pun apalagi pengelolaan Dana Desa yang notabene dikelola dalam berbagai keterbatasan. 

Saya secara pribadi tercengang dan heran dengan sistem pendampingan, monitoring dan evaluasi dalam pengelolaan Dana Desa. 

Mengapa? Saya amati peran Pendamping Desa sepertinya berakhir pada musyawarah – musyawarah di desa. Setelah itu habis. 

Bahkan terdapat Kepala Desa yang menggunakan atau menyewa jasa tenaga teknik/penyusun RAB dari pihak lain selain Pendamping Desa. Padahal di setiap kecamatan terdapat Pendamping Desa yang mempunyai tugas utama untuk mendampingi Pemerintah Desa dalam pengelolaan dana desa sejak perencanaan hingga pelaporan dan evaluasi.

Di sini terbaca, peran Pendamping Desa kurang maksimal, apakah memang karena juknis atau juklaknya seperti itu? Itu tahap awal perencanaan, ada yang lebih fatal lagi pada saat pelaksanaan kegiatan dan pencairan dana desa. Kepala Desa dan aparat desa dibiarkan berjalan sendiri tanpa pengawasan yang ketat. 

Sekali lagi, apakah memang karena juknis atau juklak pendampingannya seperti itu? Ini yang dikelola adalah duit bukan daun. Orang bilang uang adalah racun, uang adalah gadis seksi. 

Siapa pun pasti tergoda meskipun cuma melirik. Oleh karena itu pendampingan melekat merupakan suatu keharusan bukan menunggu laporan asal progress jalan tanpa peduli situasi dan kondisi sesungguhnya. Bila perlu regulasi soal pendampingan, monitoring dan evaluasi perlu dikaji kembali agar tidak memberi celah bagi oknum tertentu untuk berlaku korup dalam mengelola dana desa.

Akhir kata saya mau katakan bahwa hendaknya seorang Kepala Desa memiliki pengetahuan, berwawasan luas, berpengalaman, jujur dan berintegritas melebihi bawahannya. 

Karena dengan begitu, seorang Kepala Desa akan memberikan arahan dan petunjuk serta mengambil keputusan yang tepat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa. Tak kalah penting pula adalah pendampingan, monitoring dan evaluasi. Sehebat apa pun manusia pasti ada sisi negatifnya apalagi soal uang. 

Oleh karena itu pendampingan, monitoring dan evaluasi secara periodik dan berjenjang sangat dibutuhkan guna menghindari berbagai kemungkinan buruk serta demi peningkatan kinerja kerja.

SALAM…

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun