Mohon tunggu...
Ghefira Tsurayya
Ghefira Tsurayya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

STEI SEBI

Selanjutnya

Tutup

Financial

9 Keunggulan Asuransi Syariah

25 Juli 2022   16:48 Diperbarui: 25 Juli 2022   17:04 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Menurut Dewan Syariah Nasional, Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling menolong antara sejumlah orang, dimana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk asset (Tabarru). Yang memberikan pola pengembalian untk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Nah asuransi syariah memiliki banyak keunggulan dan kelebihan loh... Apa saja kelebihan dan keunggulannya?  Berikut pemaparannya :

  1. Pengelolaan Risiko, pada dasarnya dalam asuransi syariah sekumpulan orang akan saling membantu dan saling menolong. Saling menjamin dan bekerja sama dengan caa mengumpulkan dana hibah (Tabarru). Dengan begitu bisa dikatakan bahwa pengelolaan resiko yang dilakukan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk. Dimana resiko dibebankan/dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.
  2. Pengelolaan Dana, Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.
  3. Sistem Perjanjian, Di dalam asuransi syariah hanya digunakan akad hibah (Tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal.
  4. Kepemilikan Dana, Sesuai dengan akad yang digunakan, maka di dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut adalah milik Bersama (semua peserta asuransi), dimana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja.
  5. Pembagian Keuntungan, di dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi akan dibagikan kepada semua peserta asuransi tersebut.
  6. Kewajiban Zakat, Perusahaan asuransi syariah mewajibkan pesertanya untuk membayar zakat   yang jumlahnya akan disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan.
  7. Klaim dan Layanan, di dalam asuransi syariah peserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga, disini diterapkan system penggunaan kartu dan membayar  semua tagihan  yang  timbul. Satu polis asuransi digunakan untuk semua anggota keluarga, sehingga premi yang dikenakan oleh asuransi syariah juga akan lebih ringan. Asuransi syariah juga memungkinkan kita untuk bisa melakukan double claim, sehingga kita akan tetap mendapatkan klaim yang kita ajukan meskipun kita telah mendaptkaannya melalui asuransi kita yang lain.
  8. Pengawasan, di dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk  langsung oleh Majelis ulama Indonesia (MUI) dan diberi tugas  untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya. Di setiap Lembaga keuangan syariah, wajib ada Dewan pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas.
  9. Dana Hangus, di dalam beberapa jenis asuransi syariah yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi konvensional, kita  mengenal istilah "dana hangus"  yang  mana hal  ini terjadi pada asuransi yang  tidak diklaim (misalnya asuransi jiwa yang pemegang  polisnya tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungan berakhir). Namun hal seperti itu tidak berlaku di dalam asuransi syariah, karna dana tetap  bisa diambil meskipun ada Sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru.

Nah itu tadi beberapa kelebihan dan keunggulan dari asuransi syariah, sangat menguntungkan bukan? Jadi tunggu apalagi, Ayoo kita Bersama-sama pindah ke asuransi syariah yang lebih aman dan menguntungkan.....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun