Mohon tunggu...
Ivan Fauzi Hartanto
Ivan Fauzi Hartanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Terima kasih buat kalian yang bersedia membaca kegabutanku :)

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Pendaftaran SPMB PKN STAN Resmi Dibuka, Inilah Syarat Pendaftarannya!

10 April 2021   07:50 Diperbarui: 10 April 2021   07:54 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jumat, 9 April 2021 kemarin, media sosial resmi PKN STAN telah mengeluarkan pengumuman tentang SPMB PKN STAN. Tahun ini, SPMB PKN STAN memiliki persaingan yang lebih sulit dibandingkan dengan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini merupakan impikasi dari adanya 'The New PKN STAN', yang sudah lebih awal digaungkan oleh Bapak Dr. Rahmadi Murwanto, mantan direktur PKN STAN. 

'The New PKN STAN' adalah istilah yang digunakan untuk perubahan PKN STAN menjadi pusat studi keuangan di Indonesia. Banyak sekali perubahanyang dilakukan oleh PKN STAN. Salah satu perubahan yang paling dasar adalah dengan dihapuskannya jenjang pendidikan DIII dan DI, dan diterapkannya jenjang pendidikan DIV. Selain itu, ada beberapa hal yang akan direformasi oleh PKN STAN. Berikut ini adalah poin-poinnya. 

1. Penghapusan sistem jurusan. Hal ini dianggap karena sistem jurusan kurang efektif diterapkan di PKN STAN, karena justru yang lebih berperan adalah prodi. 

2. Untuk saat ini, prodi yang buka adalah 3 prodi. Ketiga prodi tersebut adalah Prodi DIV Akuntansi Sektor Publik (berasal dari prodi sebelumnya, yaitu Prodi AKuntansi), Prodi DIV Manajemen Keuangan Negara (berasal dari prodi sebelumnya, yaitu Prodi Pajak, Beacukai, dan Kebendaharaan Negara), serta Prodi DIV Manajemen Aset Publik (berasal dari prodi sebelumnya, yaitu Prodi PBB/Penilai dan Manajemen Aset). 

3. Penerapan Jenjang DIV, alih-alih menggantikan jenjang DIII dan DI bukan tanpa alasan. Hal ini karena jenjang DI dan DIII dianggap kurang relevan dengan penempatan lulusan PKN STAN pada saat ini. 

4. Pemberian fasilitas berupa asrama, yang akan meringankan beban hidup mahasiswa PKN STAN. 

5. Penerapan mahasiswa Non-Reguler (istilah mahasiswa non-reguler berada pada peraturan menteri keuangan No. 27/Pmk.05/2021 tentang tarif yang di kenakan di Badan Layanan Umum PKN STAN), walaupun secara definisi masih belum ada penjelasan yang lebih jelas. 

6. Peningkatan sarana dan prasarana pendukung di PKN STAN. Hal ini dapat dibuktikan dengan pembangunan gedung perkuliahan delapan lantai, renovasi perpustakaan, dan banyak lagi renovasi-renovasi lainnya. Bahkan, dalam webinarnya, Bapak Dr. Rahmadi Murwanto menjabarkan bahwa manajemen properti di PKN STAN akan dilakukan dengan profesional. 

Dengan adanya perubahan-perubahan yang dilakukan oleh PKN STAN, tentunya PKN STAN memiliki kriteria yang lebih tinggi dalam menyaring mahasiswa-mahasiswanya. Berdasarkan Peng-40/PKN/2021, kuota penerimaan mahasiswa PKN STAN adalah 275 mahasiswa, dengan rincian 262 mahasiswa reguler, 5 mahasiswa afirmasi Papua, 4 mahasiswa afirmasi Papua Barat, 2 mahasiswa afirmasi Maluku, 1 mahasiswa afirmasi Maluku Utara, dan 1 mahasiswa afirmasi NTT. Rincian jumlah formasi untuk masing-masing prodi adalah 64 untuk Prodi DIV AKuntansi Sektor Publik, 159 untuk Prodi DIV Manajemen Keuangan Negara, dan 52 untuk DIV Manajemen Aset Publik. 

Tahap seleksi SPMB 2021 dibagi menjadi 4 tahap. Berikut ini adalah tahap-tahap dalam seleksi SPMB PKN STAN : 

1. Seleksi Administrasi, yaitu seluruh calon mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti UTBK. PKN STAN mensyaratkan calon mahasiswanya untuk mendapatkan nilai UTBK minimal 600 untuk jalur reguler, dan minimal nilai 400 untuk jalur afirmasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun