Mohon tunggu...
Ivandi TegarKurniawan
Ivandi TegarKurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - penulis

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Merubah Budaya Anti Korupsi di Lingkungan Pemasyarakatan dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

18 September 2021   19:58 Diperbarui: 18 September 2021   20:04 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masalah korupsi yang dialami bangsa Indonesia sudah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Korupsi dapat berarti menggunakan kantor untuk keuntungan pribadi. Korupsi juga dapat terjadi di dalam organisasi, seperti penggelapan dana atau di luar organisasi, seperti pemerasan dari masyarakat Dalam hal ini korupsi dilakukan atas dasar pekerja lepas, karena pejabat individu atau kelompok kecil menggunakan kekuasaan mereka untuk meminta suap. Oleh karena itu, korupsi dapat dikatakan sebagai semacam “parasit sosial” karena merusak struktur pemerintahan, menjadi penghambat penyelenggaraan dan pembangunan pemerintahan, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Berdasarkan data diatas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelaku tindak korupsi yang paling banyak pada awal tahun 2021. Mayoritas kasus korupsi yang dilakukan oleh ASN terjadi pada saat proses pengadaan barang/jasa. Pada dasarnya tindakan korupsi terjadi karena adanya kesempatan dan keinginan dari pelaku tindak korupsi. Maka dari itu perlu adanya upaya pemberantasan korupsi.

Indonesia sudah melakukan upaya pemberantasan korupsi, seperti menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada para koruptor. Namun secara faktual hal ini belum memberika dampak yang signifikan terhadap berkurangnya tindak kejahatan korupsi. Upaya yang tepat dalam menangani tindak kejahatan korupsi dalam bentuk tindakan pencegahan baik secara langsung maupun tidak langsung. Upaya pencegahan ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan guna memberikan kiat-kiat pencegahan agar tindak kejahatan korupsi tersebut tidak terlaksana. Beberapa contoh upaya preventif dalam menangani korupsi dapat berupa penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada ASN Pemasyarakatan, pengadaan diklat atau seminar anti korupsi, melaksanakan kegiatan peringatan hari anti korupsi, dan sebagainya. Agar upaya penanaman nilai anti korupsi dapat berjalan dengan optimal, perlu adanya kerjasama yang baik dari setiap elemen yang terlibat, khususnya bagi Petugas Pemasyarakatan. Perlu adanya kesadaran serta semangat dalam mendukung hal tersebut agar dapat berjalan dengan lancar, dimana tidak hanya sekedar menyimak dan mengetahui, namun juga memahami dan mengamalkannya. Bentuk-bentuk dari pengoptimalan nilai-nilai anti korupsi dapat dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan sebagai berikut :

  1. Kejujuran, Petugas Pemasyarakatan mengisi jurnal harian tidak memanipulasi serta mengisi apa adanya sesuai dengan yang dilakukan pada hari itu. Contoh kejujuran lainnya dapat dilakuka dengan melaporkan capaian kinerja secara transparan dan sesuai fakta dilapangan. Hal ini petugas pemasyarakatan menanamkan nilai kejujuran dari nilai-nilai anti korupsi.
  2. Kedisiplinan, Petugas Pemasyarakatan wajib berangkat sesuai jadwal yang ditentukan, mengikuti kegiatan apel dengan baik dan menggunakan pakaian sesuai ketentuan pada hari itu. Hal ini dilakukan agar petugas pemasyarakatan dapat menghargai waktu dengan baik.
  3. Kepedulian, Sebagai petugas pemasyarakatan, dituntut untuk memiliki sikap korsa. Sabagai contoh yaitu jika rekan kerja mengalami musibah, maka rekan kerja yang lain membantunya. Hal ini juga dicerminkan dalam hal pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan, petugas pemasyarakatan harus peduli kepada warga binaan pemasyarakatan dalam bentuk pelayanan dan pembinaan.
  4. Tanggung Jawab, Setiap manusia dilahirkan sebagai pemimpin karena memiliki tanggung jawab terhadap diri sendiri dan pekerjaannya, petugas pemasyarakatan bertanggung jawab atas tugas yang diberikan kepadanya, sehingga jika ada masalah di tempat kerja, mereka harus bertanggung jawab atas pekerjaannya.
  5. Kerja Keras, Dalam bekerja petugas pemasyarakatan memiliki target yang harus dikerjakan sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan yaitu membina warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya agar nantinya tidak mengulangi kesalahan yang sama serta dapat diterima di tengah masyarakat, maka dari itu diperlukan adanya konsisten dan kerja keras dalam bekerja agar nantinya tugas yang telah ditargerkan dapat dicapai secara maksimal dan memuaskan.
  6. Kesederhanaan, Tidak perlu mewah dalam berpenampilan karena untuk dipandang orang tidak perlu berpenampilan mewah cukup dengan menjaga sopan santun kita sudah dapat di segani oleh orang lain. Maka dari itu petugas pemasyarakatan dituntut berpenampilan sederhana.
  7. Kemandirian, Setiap pekerjaan pasti memiliki tugas dan fungsinya masing-masing maka dari itu petugas pemasyarakatan harus mengerjakan tugasnya sendiri tanpa ketergantungan kepada orang lain. Hal ini mencerminkan dari nilai kemandirian.
  8. Keberanian, Petugas pemasyarakatan dituntut harus memiliki nilai keberanian, hal keberanian dapat dilakukan dengan berani bertindak jujur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Petugas pemasyarakatan juga harus berani melaporkan jika terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang lain jika terbukti bersalah dan memiliki bukti yang kuat. Sebagai petugas pemasyarakatan kita dituntut untuk memiliki bela diri guna menjaga diri apabila nantinya terjadi kerusuhan di dalam lapas/rutan.
  9. Keadilan, Dalam melayani warga binaan pemasyarakatan dituntut harus bersikap adil tanpa membeda-bedakannya warga binaan. Sehingga tidak menimbulkan kecemburuan terhadap warga binaan pemasyarakatan.

Penyuapan secara langsung atau tidak langsung memberikan, menjanjikan, memberi, menerima atau meminta keuntungan nilai yang tidak patut (yang dapat berupa finansial atau non-finansial), di mana pun letaknya, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan peraturan dan bertindak sebagai bujukan atau hadiah untuk melakukan tugasnya, atau tidak bertindak. Suap dapat merampas hak-hak mereka yang berhak dan mereka yang tidak. Oleh karena itu, suap dapat diartikan sebagai suatu bentuk korupsi.Karena penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, maka perlu dilakukan pencegahan, deteksi dan penanganan suap.

SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) adalah standar desain untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani suap. Berkomitmen untuk membangun budaya kejujuran, transparansi, keterbukaan, dan kepatuhan melalui kepemimpinan. SNI ISO 37001:2016 ini berlaku hanya untuk masalah penyuapan. Sistem manajemen anti penyuapan ini memiliki standar yang bersifat generik (umum) yaitu, dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen lain, dan berlaku untuk organisasi kecil, medium, dan besar.

Manfaat yang dirasakan jika menerapkan SMAP (ISO 37001) yaitu mencegah, mendeteksi, dan penanganan resiko, pengakuan internasional, promosi kepercayaan dan percaya diri, pengurangan biaya, mencegah konflik kepentingan, dan promosi budaya anti-penyuapan. Terdapat klausal pada ISO 37001:2016 yaitu :

1. Ruang Lingkup

2. Acuan Normatif

3. Istilah dan Definisi

4. Konteks Organisasi

  • Memahami organisasi dan konteksnya (untuk mengidentifikasi masalah internal dan eksternal).
  • Pemahaman Kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan
  • Penetapan lingkup sistem manajemen anti penyuapan
  • Sistem manajemen anti-penyuapan
  • Penilaian resiko penyuapan guna mengetahui hambatan

5. Kepemimpinan 

  • Kepemimpinan dan komitmen terhadap penerapan dan pengembangan SMAP
  • Kebijakan perusahaan dalam menindak tegas terhadap penyuapan
  • Peran, tanggung jawab dan wewenang (fungsi kepatuhan anti penyuapan dan pengambilan keputusan oleh pimpinan puncak yang didelegasikan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun