Mohon tunggu...
Ivan Diryana
Ivan Diryana Mohon Tunggu... Dosen, Wiraswasta -

Ayah, Suami, Dosen, Wiraswasta.

Selanjutnya

Tutup

Money

"Pungutan" 200 perak, Bukti Upaya Transparansi Pemerintahan Jokowi

30 Desember 2015   06:16 Diperbarui: 30 Desember 2015   06:16 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah berencana mengambil pungutan sebesar 200 rupiah per liter.

Bukan itu, pemerintah akan mengambil keuntungan pertamina sebanyak 200 perak per liter, itu yang benar. Harga minyak dunia yang turun menyebabkan harga premium turun dari 7.300 ke 6.950, kemudian dari situ dinaikkan 200 perak hingga harga jualnya menjadi 7.150. Keuntungan Pertamina yang 200 perak itu akan diambil pemerintah untuk dana ketahanan energi. Kemudian muncul banyak pertanyaan, pertama adalah apa dasarnya pemerintah melakukan itu, dan kedua untuk apa pemerintah melakukan hal tersebut?

Dasar saya kutip langsung dari sini 

Kalau dana ketahanan energi yang dimaksud Menteri ESDM itu adalah dana untuk menjamin ketersediaan energi (termasuk energi terbarukan) maka pengambilannya dari Energi fossil sebagai 'premium pengurasan' (depletion premium) sudah disebutkan juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang merupakan uraian dari Undang-Undang nomor 30/2007 tentang Energi.

Andang menjelaskan, pasal 27 di PP Kebijakan Energi Nasional mengatur tentang hal tersebut. Di ayat 3 pasal itu menyebutkan, Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah mendorong penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan Energi, pemerataan infrastruktur Energi, pemerataan akses masyarakat terhadap Energi, pengembangan Industri Energi nasional, dan pencapaian sasaran Penyediaan Energi serta Pemanfaatan Energi.

Pada ayat 5 huruf b menyebutkan penguatan pendanaan yang dimaksud pada ayat 3 tersebut dilaksanakan paling sedikit dengan menerapkan premi pengurasan energi fossil untuk pengembangan energi. Sedangkan di ayat 6 menyebutkan, premi pengurasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi dan pengembangan sumber energi baru dan energi terbarukan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pembangunan infrastruktur pendukung.

Lalu untuk apa?

Seperti yang dijelaskan diatas, dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi dan pengembangan sumber energi baru dan energi terbarukan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pembangunan infrastruktur pendukung. Selain itu kita semua juga tahu bahwa harga minyak dunia berfluktuatif, sehingga bisa saja suatu saat nanti harganya akan naik lagi. Dana ketahanan energi dapat digunakan untuk dana cadangan jika harga minyak dunia kembali melonjak. 

Sebenarnya pemerintah bisa saja mengambil 200 perak dari tiap liter premium dan 300 perak dari tiap liter solar tanpa harus memberitahu kepada masyarakat. Patok saja harga premium di 7.150, selesai sudah...toh harganya pun sudah turun. Namun pemerintahan Jokowi ini nampaknya ingin mengedepankan transparansi, sesuatu yang harus kita apresiasi. Lagipula hanya 200 perak, yang beli premium juga kebanyakan orang mampu, punya mobil atau motor. 10 liter artinya juga cuman 2rebu doang!, lah cicilan mobil ama motornya aja udah berapa? Kok sanggup? Belom lagi rokoknya....berapa tuh sebungkus?

Bagi saya, ini sih hal sepele yang terlalu diributkan oleh pihak-pihak terluka seberang sana. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun