Mohon tunggu...
Ivan Haris
Ivan Haris Mohon Tunggu... Wiraswasta - Media Pengantar Informasi

Anak kedua dari 5 bersaudara, suka olahraga bola kaki.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Ditembak Polisi

17 Januari 2021   22:28 Diperbarui: 17 Januari 2021   22:30 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin IPDA Eko Sanjaya, SH telah melakukan Tindakan Tegas dan Terukur terhadap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, Minggu (17/01/21).

Pelaku diketahui berinisial WS (30), warga lingkungan II Palang, kelurahan Gunting Saga, kecamatan Kualuh Selatan, kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, SH, MH saat dikonfirmasi awak media, Minggu (17/01/21), membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

Dikatakannya, Pelaku ditangkap di Kp. Tongah PU, Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhaanbatu Utara sekira pukul 04.43 Wib.

"Tersangka ditangkap atas dua laporan berbeda dengan tindak pidana Curas, laporan tertanggal (20/12/2020) dan (13/01/2021)," jelas Kapolsek.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan bermula, Minggu (17/01/2021) sekira pukul 03.45 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Eko Sanjaya, SH bersama Tim kemudian bergerak menuju ke lokasi yang telah diketahui. Setelah tiba di TKP Tim langsung melakukan penyergapan pada sebuah rumah kosong dan melihat tersangka sedang tiduran, namun pada saat akan dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, tersangka melakukan upaya perlawanan terhadap petugas, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tim kemudian menembak pada kaki kiri tersangka.

Ditambahkannya, bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih, Uang Tunai Rp.255.000.(dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1(satu) buah Jam Tangan, dan 1(satu) bilah Pisau.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD Aek Kanopan untuk diberikan tindakan medis. Kemudian Tim membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polsek Kualuh Hulu guna proses Hukum selanjutnya," jelas Kapolsek.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun