Mohon tunggu...
Ahmad IvanReyhan
Ahmad IvanReyhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UM

Tetap taati protokol kesehatan, jangan sampai menjadi penyalur covid

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persebaran sembako dalam masa pandemi dalam rangka pengabdian masyarakat

7 Juni 2021   20:13 Diperbarui: 8 Juni 2021   08:54 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dampak dari pandemi Covid-19 saat ini tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga dengan sektor sosial, pendidikan, ekonomi dan masih banyak sektor lain. Terutama pada sektor ekonomi yang pada saat ini menjadi masalah serius di masyarakat. Dikarenakan situasi pandemi pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mebatasi hingga melarang aktivitas masyarakat yang dikhawatirkan akan mempercepat penyebaran pandemi tersebut.

Pada sisi perusahaan dan usaha kecil contohnya, pihak perusahaan yang terdampak harus mengurangi aktivitas produksi yang tentu merugikan sisi perusahaan dimana presentase pendapatan menurun secara drastis sedangkan biaya operasional dan gaji pegawai tetap berjalan. Meskipun jumlah produksi masih dapat dipertahankan namun dari sisi konsumen belum tentu dapat menjamin keberlangsungan aktivitas perusahaan secara normal.Salah satu upaya perusahaan untuk tetap bertahan pada masa pandemi ini yaitu melakukan PHK pada sebagian pegawainya. Dengan begitu beban perusahaan akan lebih ringan.

Hal ini tentu berdampak pada pegawai itu sendiri. Keadaan dimana sulit untuk mencari pekerjaan lain yang juga berada pada ambang kritis, disisi lain mereka harus menafkahi keluarganya. Tidak hanya pada kalangan menengah kebawah, beberapa dari kalangan atas juga terkena dampaknya.

Pihak pemerintah telah memberikan bantuan kepada pihak industri dan masyarakat untuk menjaga ekonomi dan konsumsi masyarakat. Salah satu contoh upaya pemerintah seperti perluasan PKH, persebaran sembako, penambahan dan fleksibilitas kartu prakerja, bantuan langsung tunai hingga persebaran vaksin secara gratis. Dengan kata lain pemerintah berusaha untuk tetap menjaga ekonomi agar tidak merosot lebih jauh.

Namun tentu semua itu tidak cukup jika kita membebankan hal ini kepada pemerintahan saja. Upaya saling membantu adalah contoh yang paling efektif. Semua lapisan masyarakat harus saling gotong royong dan saling memperhatikan sekitar. Sebagai contoh masyarakat yang lebih mampu dapat membantu saudara yang membutuhkan. Seperti penyebaran masker, sembako hingga bantuan tunai.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Seperti pada kegiatan yang telah dilakukan yaitu penyebaran sembako dan makanan kepada masyarakat yang membutuhkan dapat meringankan beban mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari hari. Selain itu hal ini juga dapat memotivasi kalangan masyarakat atas agar lebih memerhatikan keadaan sekitar terutama saudara saudara kita yang membutuhkan. Kegiatan bagi makanan dan sembako ini ditujukan bagi yang membutuhkan seperti tukang becak, petugas kebersihan, pedagang kaki lima dan masih banyak lagi. Selain itu barang yang disebarkan berupa minyak goreng, beras dan gula.

Selain itu bantuan tidak hanya tentang uang dan sembako, saling mengingatkan untuk mengikuti protokol kesehatan yang berlaku juga salah satu tindakan dalam ikut serta mencegah pandemi ini tumbuh. Hal ini juga telah mencerminkan nilai pancasila persatuan dan nasionalisme. Dengan begitu kita dapat bersama memutus rantai pandemi sehingga dapat memulihkan sektor kesehatan, ekonomi, sosial dan pendidikan yang terdampak.

Perlu diperhatikan bahwa meskipun pemerintahan dan pihak sektor kesehatan telah mengatakan bahwa angka pasien covid-19 sudah menurun tetapi bukan berarti bahwa kita sudah terbebas dari pandemi tersebut. President Indonesia juga telah mangatakan bahwa kita masih belum terbebas dari pandemi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun