Mohon tunggu...
Neva Ayu Riany
Neva Ayu Riany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

being thankful and giving thanks is one of the keys to be happy!

Selanjutnya

Tutup

Money

Perspektif Hukum Islam dalam Memandang Transaksi Jual Beli dan Pinjaman Kredit Online yang Marak Diminati Masyarakat

16 Juni 2021   21:20 Diperbarui: 18 Juni 2021   10:07 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di era digital ini, peradaban manusia terus mengalami inovasi-inovasi baru yang membawa manusia pada perubahan tingkah laku dan gaya hidup. Salah satu perubahan gaya hidup yang terjadi, terdapat dalam bidang transaksi jual beli kredit dan pinjaman kredit berbasis online. Kebutuhan masyarakat modern yang terus meningkat, seringkali tidak dibarengi dengan pendapatan individu yang memadai. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat menempuh jalan pinjaman kredit.

Sistem kredit selalu memiliki peminat karena banyaknya masyarakat ynag membutuhkan suatu produk tapi tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli, sehingga dibutuhkan sistem pembayaran angsuran atau peminjaman uang untuk membeli suatu produk dan kebutuhan lain. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan Arisson (2016) ditemukan kesimpulan bahwa, terbatasnya kemampuan manusia untuk memenuhi kebutuhannya memaksa manusia untuk berhutang karena kebutuhan yang mendesak.

Pengertian dari kredit sendiri menurut UU No. 10/1998, pasal 1 (11)  berarti penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Selain itu, kemajuan teknologi menghadirkan suatu inovasi baru berupa transaksi jual beli kredit online dan pinjaman kredit online. Transaksi online ini dilakukan melalui aplikasi e-commerce seperti aplikasi Shopee, Akulaku, dll. Belakangan ini transaksi jual-beli kredit online dan pinjaman kredit online sedang banyak diminati masyarakat. Hal ini dikarenakan kondisi perekonomian yang terpuruk akibat pandemi virus Covid -19.

Pada praktiknya, seperti yang dicontohkan dalam penggunaan aplikasi shopee, jual beli kredit online dilakukan dengan cara pembayaran kredit, yakni pembayaran yang dilakukan dengan cara cicilan baik setengahnya maupun seluruhnya dengan jumlah bunga tertentu yang telah ditetapkan pihak peminjam atau dalam hal ini aplikasi, dan berdasarkan persetujuan peminjam atau pembeli.

Tak jauh berbeda dengan transaksi jual beli kredit online, pinjaman kredit online dilakukan dengan cara pengajuan pinjaman pada aplikasi contohnya dalam hal ini adalah shopee pinjam, dengan berbagai syarat tertentu peminjam dapat mendapatkan pinjaman dengan bunga yang telah ditetapkan. Untuk kemudian pembayaran pinjaman dilakukan dengan cara cicilan yang tenggat waktunya telah ditetapkan.

Kemudahan transaksi jual beli kredit online dan kemudahan pengajuan pinjaman kredit online membuat masyarakat tertarik dengan sistem baru ini. Kemudahan yang ditawarkan aplikasi dinilai praktis dan tak memberatkan masyarakat. Namun bagaimanakah pandangan hukum islam mengenai transaksi jual beli kredit online dan pinjaman kredit online ini?

Hukum Jual Beli Kredit Online dan Pinjaman Kredit Online

Ditengah kemudahan dan efisiensi adanya jual beli dan pinjaman kredit online, bayangan akan hukum halal atau haram transaksi tersebut menuai pro dan kontra. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Syaifullah (2014) berdasarkan pada ijma dari para ulama diketahui sebuah hukum dari jual beli yaitu mubah atau boleh. Sedangkan adanya pinjam meminjam sendiri, merupakan sebuah kegiatan muamalat yang dapat membantu keberlangsungan hidup manusia lainnya.

Dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 2 sendiri Allah SWT berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ - ٢
 
Yang artinya  “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”
Ayat diatas memiliki pengertian, bahwa hendaklah manusia saling menolong terhadap sesamanya. Dalam hal ini, urusan pembayaran dengan sistem kredit yang dapat membantu seseorang yang membutuhkan suatu barang atau uang untuk menutupi kebutuhan lain yang mendesak. Pembayaran kredit dapat bermanfaat bagi si peminjam untuk mencukupi kebutuhannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun