Mohon tunggu...
Rahmadillah Safitri
Rahmadillah Safitri Mohon Tunggu... Freelancer - Perencanaan wilayah dan kota UNEJ'19

Pwk

Selanjutnya

Tutup

Money

Utang Negara, Untuk Apa?

18 Mei 2020   00:13 Diperbarui: 18 Mei 2020   05:55 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Utang Negara, Untuk apa?

Berbicara mengenai utang, apa yang ada dipikiran kita? Bebankah? Atau hal genting yang perlu penanganan khusus? Pemikiran masyarakat mengenai utang sangatlah negatif. Terlebih lagi jika mendengar nominal utang negara yang semakin lama semakin meningkat.

Saat ini pemerintah tengah gencar melakukan pembangunan dan pemerataan infrastruktur baik di kota maupun di daerah tertinggal. Ketertinggalan ini yang bisa saja menimbulkan tingginya biaya ekonomi yang harus ditanggung oleh masyarakat. Faktanya saat ini, pembangunan infrastruktur di Indonesia tergolong relatif rendah di bandingkan dengan negara lain. Namun, dibandingkan dengan pembangunan infrastruktur, pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia merupakan hal yang penting juga untuk ditingkatkan. Saat ini, kebutuhan akan kualitas Sumber Daya Manusia lebih harus di kedepakan demi kemajuan negara. Pemenuhan kebutuhan akan kualitas Sumber Daya Manusia bisa dilakukan dengan meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, dan lainnya guna membantu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.

Yang menjadi permasalah saat ini adalah, kurangnya dana anggaran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana. Kurangnya dana anggaran pemerintah dalam melakukan pembangunan membuat pemerintah harus melakukan alternatif lain demi mengejar ketertinggalan dan juga demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Alternatif yang dilakukan pemerintah yaitu utang negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan menjelaskan utang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. Pada tahun 1970 pemerintah mulai mendapatkan sumber pembiayaan di luar dana anggaran yaitu melalui  utang negara, dengan saldo utang yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada awal 1970 sampai 1998, pemerintah hanya memiliki utang berupa pinjaman luar  negeri, namun pada tahun 1999 pemerintah memiliki utang dalam negeri, dan sampai saat ini utang dalam negeri lebih besar dibandingkan utang pinjaman luar negeri.

Utang yang dimiliki pemerintah terus meningkat dan banyak masyarakat yang mempertanyakan kemana utang itu? untuk apa? Dan bahkan masih banyak pertanyaan lainnya.

Utang negara digunakan oleh pemerintah dalam pembangunan infrastruktur demi memutar perokonomian negara. Berdasarkan Artikel yang ditulis oleh Kementrian Kuangan menjelaskan bahwa, perbandingan utang negara dari waktu ke waktu semakin meningkat dan mengalami kenaikan yang cukup tinggi, pada tahun 2012-2014 utang negara sebesar Rp. 609,5 triliun dan pada tahun 2015-2017 utang negara mencapai Rp. 1.166 triliun, yang mana utang negara mengalami kenaikan sebesar 191%. Meningkatnya utang negara bukanlah suatu masalah jika berdampak positif bagi alokasi pembelanjaan negara. Kenaikan angka utang dapat dipicu akibat adanya masa pergantian jabatan, selain itu kenaikan utang juga dapat dipicu karena kenaikan harga belanja yang dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahunnya, Pembelanjaan infrastruktur mengalami kenaikan 200%, pembelanjaan pendidikan mengalami kenaikan 120%, pembelanjaan kesehatan mengalami kenaikan 180%, pembelanjaan perlindungan sosial mengalami kenaikan 849%, dan tidak lupa Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa yang mengalami kenaikan 357%. Kenaikan pembelanjaan yang sangat tinggi membuat utang negara semakin mengalami kenaikan yang pesat pula.

Meskipun, utang negara Indonesia dikatakan terus menerus mengalami peningkatan, namun hal ini dapat dikatakan jika negara tidak melanggar  Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjelaskan bahwa defisit APBN masih terjaga kurang dari 3% terhadap PBD dan rasio utang kurang dari 60%. Pemerintah sebenarnya tidak ingin menambah utang negara yang akhirnya dapat membuat APBN mengalami defisit.  Namun hal ini tidak bisa dihindari karena adanya kebijakan ekspansif. Kebijakan defisit APBN ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan anggaran ekspansif, yang mana dalam kebijakan ini belanja negara lebih besar dari pada pendapatan negara dalam mendorong pertumbuhan angka perekonomian negara. Kebijakan ekspansif ini tidak hanya untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur tetapi kebijakan ini juga dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui dana alokasi anggaran pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang memiliki utang, namun Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara yang memiliki utang. Utang yang dimiliki Indonesia dapat dikatakan rendah jika dibandingkan dengan negara lain di dunia. Bahkan jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, Filipina, Vietnam. Hutang Indonesia hanya sebagaian kecil.

Jepang dan Amerika Serikat, kedua negara ini merupakan negara yang  memiliki pembangunan infrastuktur yang sudah maju, namun tidak  menutup kemungkinan jika kedua negara ini juga memiliki rasio utang luar negeri yang jauh lebih tinggi dari Indonesia. Melihat hal ini, utang bukanlah hal berbahaya jika negera itu memiliki kestabilan perekonomian, indikator aman, dan pondasi perekonomian yang kuat.

Jika utang terus dilihat dari nilai nominal, tidak sedikit masyarakat yang meragukan pemerintah dalam melunasi utang negara, padahal hal ini tidak perlu dicemaskan karena negara pasti akan segera melunasinya. Setiap tahun pemerintah menganggarkan APBN untuk melunasi utang yang sudah jatuh tempo. Waktu yang dimiliki Indonesia atau jatuh tempo pembayaran utang ini memiliki waktu yang panjang, sehingga masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan bagaimana kedepannya utang pemerintah. Utang sudah pasti akan terlunaskan selama perekonomian di Indonesia terus berjalan dan penggunaan APBN digunakan dengan bijak dan benar, hal ini akan memungkinkan utang negara lunas terbayar dan tidak akan menimbulkan masalah di masa depan.

Utang negara bukan suatu hal negatif yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat. Utang merupakan suatu hal baik jika dikelola dengan baik, namun sebaliknya utang merupaka suatu hal buruk jika dikelola dengan cara yang tidak baik. Setiap nilai utang negara dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membiayai kegiatan yang sifatnya  produktif, selain itu juga pemerintah dapat menginvestasikannya dalam jangka panjang seperti pembangunan infrastruktur, membiayai pendidikan, dan juga kesehatan yang dalam jangka panjang dapat menghasilkan hasil dampak positif untuk generasi yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun