Mohon tunggu...
Ita Lestari
Ita Lestari Mohon Tunggu... -

Accounting 2013

Selanjutnya

Tutup

Money

Kehadiran E-filing dan E-Billing Jadi Solusi Cermat Bayar Pajak

13 Juni 2016   23:11 Diperbarui: 13 Juni 2016   23:22 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Istilah pajak merupakan istilah yang tak asing lagi ditelinga banyak orang. Bagi Indonesia, pajak merupakan sumber pendapatan terbesar, maka dari itu sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya kita wajib untuk membayar pajak. Mirisnya kesadaran akan membayar pajak sangat rendah. Lama dan ribet selalu menjadi alasan para wajib pajak untuk mangkir dari pajak.

Di era serba praktis ini, sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi para wajib pajak dengan adanya e-billing dan e-filling untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat.

 Apa sajakah kemudahan yang diberikan e-filling dan e-billing?

Sebelum pajak dibayarkan, hal yang harus wajib pajak lakukan adalah melaporkan perhitungan pajaknya dengan menggunakan formulir yang disebut SPT atau Surat Pemberitahuan. Di sini fitur e-filingsangat membantu.E-filing mempermudah cara melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan pajak secara online.

Setelah melaporkan pajak dengan sistem e-filing langkah selanjutnya adalah dengan membayarkan pajak yang sudah dilaporkan tersebut. Untuk memaksimalkan pelayanannya dalam misi pemenuhan target pajak, maka Dirjen Pajak juga melengkapinya dengan mengeluarkan layanan e-billing. Billing System adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing. Transaksi pembayaran/penyetoran pajak secara elektronik, dilakukan  melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak.

Nah, dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan Dirjen Pajak tersebut maka wajib pajak tidak perlu lagi pergi dan mengantre lama-lama di Kantor Pelayanan Pajak karena semuanya bisa dilakukan di rumah dengan cepat. Dirjen Pajak telah berupaya untuk memfasilitasi masyarakat sedemikian rupa, maka tinggal kita selaku wajib pajak juga mendukungnya dengan membayar pajak tepat waktu dengan besaran yang sesuai ketentuan.

Sekian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun