Mohon tunggu...
Iskandar Zulkarnain
Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Administrasi - Laki-laki, ayah seorang anak, S1 Tekhnik Sipil.

Penulis Buku ‘Jabal Rahmah Rendesvous Cinta nan Abadi’, 'Catatan kecil PNPM-MPd', 'Menapak Tilas Jejak Langkah Bung Karno di Ende', 'Sekedar Pengingat', 'Mandeh Aku Pulang' (Kumpulan Cerpen) dan 'Balada Cinta di Selat Adonara' (Kumpulan Cerpen). Ayah. Suami. Petualang. Coba berbagi pada sesama, pemilik blog http://www.iskandarzulkarnain.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Solusi Menghadapi Undang-undang Desa

30 September 2014   06:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:59 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak ada gading yang tak retak. Semua hal, tentu ada kelemahan, sekaligus, pada saat yang sama memiliki kelebihan. Tak ada hal yang demikian sempurna, sehingga tak memiliki celah untuk disempurnakan. Termasuk dalam kebijakan Pemerintah dalam hal mengentaskan kemiskinan. Setelah digulirkannya program PNPM guna mengentaskan kemiskinan pada tahun 2008, berbagai kemajuan telah dicapai. Meskipun, pada saat yang sama, keberhasilan itu masih dapat dipertanyakan dan diperdebatkan, tentang kemajuan dalam hal apa? Tokh angka kemiskinan tidak lalu turun dalam angka yang cukup signifikan. Ketika program ini diluncurkan pada tahun 2008, angka kemiskinan berada pada angka 11,8 % dan ketika program ini akan berakhir pada tahun 2015, angka kemiskinan menunjukkan pada angka 11,27 %. Sungguh ironis. Kurun waktu program pengentasan kemiskinan yang memakan waktu enam tahun itu, hanya mampu menurunkan angka kemiskinan sebesar 0,53%. Sebuah loncatan besar sudah digulirkan Pemerintah dengan diberlakukannya Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014. Dimana, dalam unang-undang itu, disebutkan, untuk mempercepat pembangunan Desa, maka tiap Desa mendapat alokasi dana pembangunan sebesar 1 Milyad hingga 1,5 Milyad. Sedangkan jumlah Desa seluruh Indonesia berjumlah 78.609 Desa. Jika diasumsikan setiap Desa hanya menerima dana pembangunan sebesar satu Milyard, maka setiap tahunnya akan bergulir Dana Pembangunan untuk Desa sebesar 70,609 Trilyun ≈ 71 Trilyun/tahun. Sebuah angka nominal yang tidak sedikit. Lalu, pertanyaannnya, bagaimana pola pengelolaan dana yang demikian besar itu? Apakah diperlukan pendampingan atau tidak? Jika jawabannya perlu pendampingan. Bagaimana bentuk pola pendampingan itu? Lalu, hingga kapan pendampingan itu akan dilakukan? Apakah satu tahun, dua tahun atau hingga tanpa batasan tahun? Jika tanpa batasan tahun, itu artinya, sebuah simplesitas anggapan bahwa masyarakat Desa, memang tidak akan berdaya mengatasi masalahnya sendiri. Sebuah anggapan yang mendistorsi bahwa hanya pada masyarakat perkotaan yang akan mampu menjawab tantangan yang mereka hadapi, sedangkan hal itu tidak berlaku pada masayarakat Desa. Pola pendampingan yang bagaimana, yang dapat mempercepat agar masyarakat Desa mampu menjawab tantangan yang mereka hadapi? Salah satunya, apakah mereka mampu membuat rancang bangun, apa yang mereka akan kerjakan. Jika jawaban dari pertanyaan ini adalah pola PNPM, maka jawaban itu tidak seluruhnya tepat. Mengapa demikian? Karena, harus diakui secara jujur, PNPM hanya berhasil dalam hal menggali gagasan apa yang masyarakat Desa butuhkan, bagaimana masyarakat Desa berhasil mengorganisir pelaksanaan apa yang sudah mereka susun sebagai prioritas akan kebutuhan pada Desa, serta membangun marwah sebagai masyarakat Desa yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan mereka yang bukan masyarakat Desa. Tetapi disaat yang sama, ternyata PNPM gagal dalam melahirkan kader-kader Desa yang memiliki kemampuan rancang bangun Tekhnis dalam membangun sarana dan prasarana infrastruktur Desa. Indikasinya jelas, selama enam tahun program ini digulirkan hanya berhasil melahirkan kader Desa yang melek dalam hal rancang bangun infra struktur Desa hanya berkisar pada angka 30%. Lalu berapa waktu yang dibutuhkan untuk melahirkan kader Desa pada angka mendekati 100%? Pertanyaan ini, menjadi urgen untuk dipertanyakan, karena untuk TA 2015, PNPM sudah tidak menyediakan dana luncuran untuk tahun 2015, tetapi tetap menyediakan untuk gaji fasilitator pada tahun 2015. Hal itu dimaksudkan agar fasiitator dapat tetap menyelesaikan pekerjaan fisik TA 2014. Lalu, sisa waktunya digunakan untuk pendampingan Desa sebagai sebuah system yang teintegritas dengan Pemerintah. Demikian Direktur Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat Kemendagri, Gatot Yanrianto SE. pada sambutannya ketika mengunjungi Pelatihan Penyegaran Fasilitator Tekhnik Kecamatan se Banten di ParagonBiz Hotel Tangerang, 23 September 2014 lalu. Bagaimana mungkin sisa waktu yang satu tahun itu PNPM mampu membuat kader Desa berdaya membangun Desa, sementara dalam kurun waktu enam tahun mereka hanya mampu membuat berdaya Kader Tekhnis Desa hanya pada angka 30%. Untuk menjawab kebutuhan akan kader Desa yang mumpuni dalam membuat rancang bangun infra struktur Desa, serta mempercepat ketersediaan akan kebutuhan Kader Desa yang mumpuni itulah maka kami berinovasi dengan menyediakan pendidikan khusus tentang itu. Berupa pendidikan LKP Tonggak Mandiri. Program Pelatihan Siap Pakai. Yang seluruh materi pengajaran dilakukan dengan komputerized, serta bahan materi pengajarannya, apa yang kelak akan mereka kerjakan dalam rancang bangun infrastruktur Desa mereka. Yang dalam bahasa sederhanya,kami sebut sebagai Aplikasi Tekhnik sipil Sekali lagi,tak ada gading yang tak retak, tetapi satu hal yang pasti, kami telah menyediakan alternative bagi percepatan alih tekhnologi bagi Desa dalam kaitannya Solusi Desa dalam menyambut undang-undang Desa no.6 tahun 2014. Sehingga dengan demikian, ada secercah harapan, dalam waktu dekat Desa mampu berdiri sendiri, tanpa ketergantungan yang tak berujung pada kehadiran fasilitator. Semoga..!!!!

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun