Mohon tunggu...
Iswatul Hasanah
Iswatul Hasanah Mohon Tunggu... Lainnya - English Departemen Student of IAIN JEMBER

keep spirit and never give up

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Syara' dan Pembagiannya

30 Oktober 2020   17:20 Diperbarui: 24 Mei 2021   09:29 26526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembagian hukum dalam Islam. | pexels

A. Pengertian Hukum

       Secara bahasa hukum diartikan menetapkan sesuatu atas sesuatu. Secara istilah hukum adalah

خطاب الله المتعلق بأ فعال المكلفين اقتضاء اوتخييرا او وضعا

Artinya: “Firman Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa, berakal sehat, bak bersifat tuntutan (mengerjakan atau meninggalkan), memberi pemilihan atau bersifat wad’i (sebab, syarat, dan penghalang).

Baca jugaKedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional

      Menurut ahli ushul fiqh hukum adalah tiap-tiap khitab (titah) Allah atau sabda Nabi yang menyuruh kita untuk mengerjakan suatu amalan, larangan mengerjakan suatu perbuatan, kebolehan kita mengerjakan, atau meneraangkan sesuatu menjadi sebab,menjadi syarat atau menghalagi berlakunya hukum. Makna khitab itu sendri adalah firman Allah baik berupa larangan-larangan atau perintah-perintah.

B. Pembagian hukum 

      Hukum dibagi menjadi 2, yaitu hukum taklifi dan wad'i.

Baca jugaKorelasi antara Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam

1. Hukum Taklifi

         Hukum taklifi adalah suatu ketentuan yang menuntut mukallaf melakukan atau meninggalkan perbuatan atau berbentuk pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan. Hukum taklifi ada lima macam, yang termasuk dalam fikih sebagai ketentuan hukum, seperti wajib (ijab) mandub (sunnah), haram (tahrim), makruh (karahah) dan mubah (ibahah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun