A. Pengertian Hukum
Secara bahasa hukum diartikan menetapkan sesuatu atas sesuatu. Secara istilah hukum adalah
خطاب الله المتعلق بأ فعال المكلفين اقتضاء اوتخييرا او وضعا
Artinya: “Firman Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa, berakal sehat, bak bersifat tuntutan (mengerjakan atau meninggalkan), memberi pemilihan atau bersifat wad’i (sebab, syarat, dan penghalang).
Baca juga: Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional
Menurut ahli ushul fiqh hukum adalah tiap-tiap khitab (titah) Allah atau sabda Nabi yang menyuruh kita untuk mengerjakan suatu amalan, larangan mengerjakan suatu perbuatan, kebolehan kita mengerjakan, atau meneraangkan sesuatu menjadi sebab,menjadi syarat atau menghalagi berlakunya hukum. Makna khitab itu sendri adalah firman Allah baik berupa larangan-larangan atau perintah-perintah.
B. Pembagian hukum
Hukum dibagi menjadi 2, yaitu hukum taklifi dan wad'i.
1. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah suatu ketentuan yang menuntut mukallaf melakukan atau meninggalkan perbuatan atau berbentuk pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan. Hukum taklifi ada lima macam, yang termasuk dalam fikih sebagai ketentuan hukum, seperti wajib (ijab) mandub (sunnah), haram (tahrim), makruh (karahah) dan mubah (ibahah).