Mohon tunggu...
Iswara Rusniady
Iswara Rusniady Mohon Tunggu... Human Resources - Pustakawan

sekedar mencoba berbagi...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Anak Muda Indonesia Bukan Tak Suka Membaca, tapi Sarana Membaca yang Masih Kurang

17 Februari 2021   16:56 Diperbarui: 17 Februari 2021   17:33 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.

(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.

(4) Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.

(5) Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

(6) Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

Berdasarkan ketentuan pasal 23 terutama ayat 6, minimal sekolah menganggarkan minimal 5 % dari anggaran biaya sekolah untuk pengembangan perpustakaan. Jadi apabila suatu sekolah SD tidak ada perpustakaan sekolahnya dan tidak mengalokasikan anggaran untuk perpustakaan hal itu merupakan suatu pelanggaran terhadap ketentuan UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.  Seperti dinyatakan dalam UU Perpustakaan,  pasal  52, disebutkan semua Lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan pasal 23 dikenai sanksi administratif.

Hal itulah yang harus dipahami oleh semua pihak yang terkait dibidang penyelenggaraan Pendidikan sekolah seperti  Pemda, Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi/kabupaten/kota termasuk Kepala Sekolahnya. Karena seharusnya setiap penyelenggaraan Pendidikan mulai dari tingkatan SD hingga Sekolah Tinggi atau Perguruan Tinggi harus ada perpustakaannya. Jika penyelenggara Pendidikan sekolah tidak menyediakan perpustakaan, sebenarnya peserta didik (pelajar) termasuk orangtua, dapat menuntut pihak sekolah karena di sekolah tidak menyelenggarakan perpustakaan. Hal ini dapat membawa konsekwensi logis, karena tuntutan jaman menghendaki keterbukaan informasi, kemudahan mengakses informasi, menggunakan informasi untuk memenuhi keperluan studinya.

Hubungan dengan hal di atas, berdasarkan data kemendikbud pada tahun 2018, penulis mengutip artikel Fransina Natalia Mahudin  di  indonews, tanggal 25/6/2019. Persebaran pencapaian indicator Pendidikan masih didominasi oleh wilayah Jawa. Hal ini ditunjukan dari ketersediaan perpustakaan dan sekolah di wilayah Maluku, Nusa Tenggara dan Papua menunjukan tingkat disparitas dengan wilayah Jawa dan Sumatra. 

Pada Wilayah Timur rasio ketersediaan perpustakaan dengan sekolah masih dibawah angka 1. Pada jenjang SD 0,36 dan SMP 0,67 serta SMA/SMK 0,76. Papua sendiri masih mencapai 0,36 artinya terdapat 70 % sekolah yang belum memiliki perpustakaan sebagai factor penunjang proses pembelajaran.  Sedangkan jika dilihat pada wilayah Jawa dan Sumatra telah mampu memenuhi ketersediaan perpustakaan untuk mendukung aktifitas pembelajaran sebesar di atas 70 % untuk SD, di atas 80 % untuk SMP dan mendekati 90 % untuk SMA/SMK. Artinya telah banyak sekolah yang sudah memiliki perpustakaan yang memadai untuk mendukung proses pembelajaran.

Jadi kalau kita melihat data di atas, kita bisa membayangkan sendiri bagaimana minat dan budaya baca pelajar mau tumbuh dan meningkat jika perpustakaan tidak ada.  Kalaupun ada juga perpustakaan sekolah, koleksi buku yang disimpannya terbatas jumlahnya. Jadi bagaimana pelajar itu mau membaca, buku yang mau dibaca yang semestinya ada diperpustakaan juga tidak ada. Jadi rendahnya minat baca/budaya itu sebenarnya lebih di akibatkan karena di sekolah kurang sekali disediakan fasilitas untuk membaca. Jadi bagaimana mau meningkatkan rengking literasi membaca dari nilai 371, kalau saja kondisi perpustakaan sekolahnya saja kurang bahan bacaan.

Berdasarkan data sensus Perpustakaan Nasional  tahun 2018,dapat dirangkum jumlah perpustakaan secara nasional, ( Sumber data : Perpusnas) sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun