Mohon tunggu...
Iswara Rusniady
Iswara Rusniady Mohon Tunggu... Human Resources - Pustakawan

sekedar mencoba berbagi...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Anak Muda Indonesia Bukan Tak Suka Membaca, tapi Sarana Membaca yang Masih Kurang

17 Februari 2021   16:56 Diperbarui: 17 Februari 2021   17:33 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Indonesia dibawah  Kepemimpinan Presiden Jakowi, dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia , berusaha membangun sarana dan prasana pendidikan, baik itu sarana pendidikan formal maupun non formal. Sejak  tahun 2009 atau sejak  Pemerintah Indonesia  dipimpin SBY,  Anggaran untuk sektor Pendidikan hingga 20 %, hal itu memang amanat UUD pasal 31 ayat 4 UUD Negara RI 1945 mengamanatkan pengalokasian anggaran sebesar 20 %, baik alokasi melalui intervensi anggaran pemerintah pusat yaitu APBN atau APBD Pemerintahan Kabupaten/Kota. 

Hal itu  artinya Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/kota, penuh perhatian terhadap  peningkatan mutu Pendidikan dalam rangka untuk meningkatkan  kualitas SDM di  Indonesia. Sektor pendidikan memang sangat membutuhkan dana yang cukup  besar, mengingat setiap anak wajib untuk belajar/sekolah, dari SD s/d SLTA. 

Dan untuk memenuhi keperluan tersebut tentunya Pemerintah melalui  Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten, memprioritaskan pada pembangunan sarana dan prasarana belajar mengajar seperti Gedung/ruang kelas termasuk meja, kursi para siswa dan guru. 

Kemudian, pada prioritas peningkatan kualitas guru atau tenaga kependidikan lainnya. Tetapi ada salah satu sarana yang terkadang terabaikan, tetapi ini seharusnya menjadi prioritas utama yaitu Perpustakaan sekolah yang harus ada disetiap sekolah. Padahal sarana  pembangunan Gedung/ruang perpustakaan juga  perlu dibangun di setiap satuan pendidikan, baik itu SD, SLTP, SLTA bahkan di PGT, seperti telah diamanatkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan nasional.

Gedung/ruang perpustakaan di tiap sekolah mutlak diperlukan, jika memang tenaga guru dan siswanya mau meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Kondisi sekarang pada umumnya, sarana membaca dan belajar masih kurang diperhatikan, dan apabila hal ini terus dibiarkan, tentu akan memperlambat menciptakan generasi berkualitas. 

Hal ini membuat konsewensi logis untuk menghadirkan Perpustakaan di setiap jenjang pendidikan, agar ditiap sekolah wajib ada perpustakaan sekolahnya. Mengingat selama ini, perhatian kepada pendirian perpustakaan masih dipandang sebelah mata. Kita maklumi memang membangun suatu perpustakaan membutuhkan dana yang tidak sedikit, karena harus dilengkapi dengan koleksi perpustakaan, fasilitas perpustakaan dan yang tak kalah pentingnya  yaitu memerlukan tenaga pengelola yang terdidik dibidangnya.

Berdasarkan hasil pemantauan penulis kelapangan, bila melihat kondisi umum perpustakaan sekolah, terutama perpustakaan SD masih sangat memprihatinkan, baik yang ada di kota, kabupaten bahkan lebih  parah sekali  SD yang ada dipadesaan, tidak  ditemukan itu namanya Gedung/ruang perpustakaan.

 Yang ada hanya tumpukan buku lama, yang tersimpan disudut ruangan kelas atau ruangan guru. Apabila memperhatikan kondisi seperti tersebut, sangat memprihatinkan sekali pendidikan di Negara kita ini. Padahal  sebenarnya salah satu sarana penting, untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan siswa dan guru adalah adanya sarana informasi (perpustakaan sekolah) itu,  bagaimana mungkin kualitas siswa bisa  meningkat bila tanpa didukung sarana untuk belajar dan sarana untuk membaca. 

Bagaimana mempersiapkan generasi gemar belajar dan gemar membaca sejak usia dini, kalau saja  perpustakaan sekolah saja tidak ada. Padahal dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, keberadaan sarana dan prasarana perpustakaan ditiap sekolah diwajibkan. Karena perpustakaan merupakan  merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kecerdasan, melalui pemanfaatan dan pendayagunaan koleksi perpustakaan sekolah itu.

Memperhatikan hal seperti itu, seyogyanya  prioritas penganggaran untuk membangun gedung perpustakaan sekolah jangan terlupakan. Bila setiap pemangku kebijakan  bidang Pendidikan di sekolah, memahami ketentuan  UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, seperti dijelaskan dalam pasal 23 dijelaskan sebagai berikut;

(1) Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun