Mohon tunggu...
Iswara Rusniady
Iswara Rusniady Mohon Tunggu... Human Resources - Pustakawan

sekedar mencoba berbagi...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sudahkah Perpustakaan Umum Daerah Menyesuaikan Layanan Perpustakaan di Era New Normal Covid-19?

14 Juli 2020   17:15 Diperbarui: 18 September 2020   23:50 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekarang bagaimana dengan literasi , bisa menimbulkan inovasi-inovasi baru, menciptakan barang dan jasa, serta mengikuti kompetisi global yaitu indeks literasi. Jelas  Syarif Bando. Selanjutnya Syarif Bando mencontohkan; "adanya Handphone, merupakan produk barang dan jasa, yang tentunya didapat dari literasi informasi elektronik.Jadi bagaimana sekarang masyarakat memanfaatkan literasi sehingga mampu menciptakan barang dan jasa.  Karena itulah, Perpustakaan umum, yang ada perlu terus dibina dan dikembangkan agar dapat mencerdaskan masyarakat dan terbina tingkat literasinya. Karena kualitas SDM yang baik ini akan dapat mengubah masyarakat itu sendiri, serta lingkungan dan daerahnya."  Itulah diantara yang disampaikan Kepala Perpusnas Syarif Bando pada pemaparannya dalam Webinar forum perpustakaan umum.

Kemudian pembicara selanjutnya yaitu Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah, Sri Purwaningsih, SH, MAP, yang  memaparkan : Implementasi Permendagri No.33 dan Permendagri No.90 tahun 2019. Sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, salah satu diantaranya yaitu dimana urusan pemerintahan dibidang perpustakaan merupakan urusan wajib, non Pendidikan dasar, yang diselenggarakan desentralisasi ke pemerintah daerah. 

Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa perpustakaan termasuk  dalam urusan wajib pemerintah daerah di bidang perpustakaan,  maka Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan dan menganggarkan pendanaan di bidang perpustakaan. Hal itu diungkapkan Direktur sinkronisasi urusan pemerintah daerah, Sri Purwaningsih.

Lebih lanjut Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa “Ketika di Provinsi ada masalah di bidang perpustakaan di daerah, maka itu tanggungjawab dan wewenang Gubernur, begitu juga kalau di kabupaten/kota ada masalah di bidang perpustakaan di kabupaten/kota, itu tanggungjawab dari Bupati/walikota.  Perpusnas, bertanggungjawab teknis mengenai pengelolaan perpustakaan, secara baik dan benar.  Sudah paham TIK, sudah bangun TIK, sudah melayankan TIK itu? Itu beberapa permasalahan penting yang perlu dibangun di perpustakaan umum daerah,” Ujar Sri Purwaningsih.

Kemudian Sri Purwaningsih juga menjelaskan tentang adanya Permendagri No.90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, memberi panduan tentang penyelenggaraan perpustakaan dan pendanaan,serta kegiatan perpustakaan di daerah. Seperti digambarkan dalam pemaparan webinar tersebut.

Dari pemaparan Sri Purwaningsih itu, kemudian ada peserta yang menanyakan. Apa bisa menambah sub kegiatan baru, selain tidak ada di Permendagri No.90 tahun 2019 ? Boleh tidak pemerintah membantu buku hibah ke perpustakaan umum kabupaten/kota ? Kemudian, Sri Purwaningsih, SH, MAP menjelaskan : ” bila memungkinkan dimasukan pada rumah/dikolom yang tersedia atau di kegiatan baru tersebut. Boleh tidak pemerintah membantu buku hibah ke perpustakaan umum kabupaten/kota? Urusan perpustakaan di daerah, merupakan urusan yang wajib diselenggarakan didaerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pada dasarnya boleh saja pemerintah daerah menghibahkan ke perpustakaan umum Kabupaten, asal sesuai dengan aturan hibah.” Ujar Sri Purwaningsih.

Kemudian, Syarif Bando pada akhir pembicaraan acara webinar itu menjelaskan supaya : “Perpustakaan sebagai garda terdepan dalam desiminasi informasi dan pengetahuan, untuk keperluan masyarakat, melalui penguatan budaya literasi. Untuk urusan penyelenggaraan perpustakaan di daerah telah ada regulasinya yang cukup komplit, telah ada aturan-aturannya yang jelas, tinggal nanti dinas perpustakaan daerah provinsi, dan perpustakaan umum daerah kabupaten/kota dapat merealisasikan kemendagri No.30/2019 dan No.90/2019 itu. Untuk itulah, kedepan  setiap perpustakaan umum daerah terus memperkuat teknologi informasi, supaya dapat mengantipasi melayani terus meningkatnya masyarakat mengangakses informasi perpustakaan secara online dan mengakses layanan digital.” Demikian diantara penekanan Syarif Bando, selaku Kaperpusnas RI pada pemaparan webinar tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun