Mohon tunggu...
Iswara Rusniady
Iswara Rusniady Mohon Tunggu... Human Resources - Pustakawan

sekedar mencoba berbagi...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kurangnya Perekrutan Tenaga Pustakawan oleh Bupati, Walikota, dan Gubernur

24 Februari 2020   17:40 Diperbarui: 19 September 2020   00:03 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk menciptakan SDM unggul Indonesia maju, tentu tidak lepas dari keberadaan sarana dan prasarana Informasi yang tersedia di masyarakat. Keberadaan sarana informasi (sarana baca) masyarakat masih kurang. Walaupun saat ini Bangsa Indonesia telah memiliki sekitar 164.000 perpustakaan, tetapi tenaga pengelola perpustakaannya baik kualitas maupun kuantitas masih sangat kurang. Masalah kurangnya tenaga pengelola perpustakaan atau Pustakawan ini diakibatkan karena kurangnya rekrutmen tenaga pustakawan, seperti dikemukakan oleh Kepala Perpustakaan Nasional, Moh.Syarif Bando yang saya kutif dari Medcom. id, 21/2-2020, Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak melakukan perekrutan tenaga pustakawan "pengangkatan tenaga perpustakaan ASN (ASN) itu domain bupati, walikota, gubernur, pemda sebagai pembina kepegawaian. Jika mereka tidak mengajukan formasi, ya tidak mungkin ada." Tegas Kaperpusnas. 

Sejalan dengan apa yang dikemukakan Syarif Bando seperti tersebut diatas,  Direktur Pendidikan Tinggi, Iptek dan Kebudayaan Bappenas Hadiat, yang turut hadir dalam jumpa pers di Perpustakaan Nasional ( hari jumat, 21/2), menyampaikan, selain kuantitas yang harus dipenuhi, kualitas kompetensi pustakawan juga harus diperhatikan "Harus betul betul mendorong kompetensi pustakawan, itu tadi untuk menghadapi abad 21, kompetensi abad 21 tidak hanya pandai melayani tapi harus punya pemahaman hardskills, softskills, harus mempunyai pemahaman digital," ujar Hadiat saat  jumpa pers. Perpustakaan Nasional akan melakukan rapat kordinasi nasional (Rakornas) bidang perpustakaan pada tanggl 25 Pebruari 2020 nanti. Tema yang akan diusung dalam rakor tersebut yaitu "Inovasi dan kreatifitas Pustakawan dalam penguatan budaya literasi untuk mewujudkan SDM unggul menuju Indonesia maju,"

Dalam rangka mendukung visi Presiden dan wakil Presiden, Jakowi -- Ma'ruf Amin tahun 2019-2024 mewujudkan sumber daya manusia unggul untuk Indonesia maju, Perpustakaan Nasional telah merumuskan kebijakan utama untuk meningkatkan indeks literasi masyarakat yang dikelompokan dalam empat tingkatan, yaitu : 1. Kemampuan mengumpulkan informasi dan bahan bacaan, 2. Kemampuan memahami yang tersirat dari yang tersurat, 3. Kemampuan menggunakan ide-ide baru, inovasi baru, teori baru dan kreativitas, 4. Kemampuan menciptakan barang dan jasa yang dapat dipakai dalam kompetisi global.

Sebelumnya, Presiden Jakowi, Pada waktu peresmian fasilitas layanan Gedung Perpustakan Nasional, pada tanggal 14 September 2017, telah pula memberikan arahan, untuk : 1. Memperkecil kesenjangan akses bahan perpustakaan dan informasi antara pusat dengan daerah terpencil. 2. Memastikan seluruh koleksi bahan pustaka didigitalkan agar masyarakat terkoneksi dengan internet dapat mengakses semua informasi yang  ada di perpustakaan. Untuk melakukan hal-hal yang diinginkan Presiden Jakowi, tentu tidak lepas dari kebutuhan tenaga perpustakaan ( Pustakawan), baik secara kuantitas maupun kualitas. 

Oleh karena itu, Perpustakaan Nasional merumuskan kebijakan utama, meliputi;

Me-manage koleksi bahan pustaka dan sumber informasi yang tersedia di Indonesia sebagaimana diataur dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang kewajiban seluruh penerbit  karya cetak dan pengusaha karya rekam (industri rekaman) menyerahkan terbitannya ke Perpustakaan Nasional.

Sesuai mandat Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, posisi Perpustakaan Nasional adalah pembina semua jenis perpustakaan di Indonesia. Dalam hal ini, Perpustakaan Nasional bertanggungjawab untuk memfasilitasi transfer knowledge kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa terutama dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana perpustakaan ditetapkan sebagai salah satu urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yagn harus dibentuk kelembagaannya berupa dinas baik di Provinsi, kabupaten dan kota.

Sesuai rencana pada rapat kordinasi nasional (rakornas)bidang perpustakaan, perlu dibangun komitmen bersama dan ruang berbagi pengalaman antar pelaku pembangunan perpustakaan dan pegiat litersi di pusat dan di daerah, Rakor bidang perpustakaan,yang akan diikuti sekitar 1500 orang peserta mewakili kalangan pemerintah, swasta dan masyarakat yang berkecipung dalam pengembangan perpustakaan dan literasi seluruh Indonesia,  akan dilaksanakan pada tanggal 25 -- 27 pebruari 2020, menurut rencana Rakor tersebut akan dibuka oleh Mentri Dalam Negeri pada tanggl 25 Pebruari 2020, pukul 8.00 wib, bertempat di Hoterl Bidakara Grand Pancoran, Jalan Gatot Subroto Kav. 71-73 Jakarta Selatan.

Menurut rencana sebagai pembicara kunci sekaligus membuka acara, akan disampaikan Mentri dalam negeri, Tema : ''Kebijakan pembangunan manusia Indonesia melalui peningkatan literasi masyarakat.", Kemudian Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, akan memaparkan tema " Kebijakan Gerakan literasi nasional dalam peningkatan kualitas Pendidikan." 

Mentri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, menurut rencana akan memaparkan "Kebijakan anggaran dana desa dalam penguatan budaya literasi desa untuk peningkatan ekonomi perdesaan.", selanjutkan Mentri Keuangan, akan memaparkan "Kebijakan penganggaran untuk peningkatan peran perpustakaan dalam peningkatan literasi masyarakat." Kemudian Ketua komisi X DPR RI, akan memaparkan "Peran dan upaya legislative dalam mendukung pengembangan perpustakaan dan literasi Indonesia." 

Sementara Kepala Perpustakaan Nasional akan memaparkan "Kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan nasional dalam upaya mewujudkan SDM unggul Indonesia maju." Kemudian Menteri PPN/Bappernas akan memaparkan " Arah kebijakan RPJMN 2020-2024 terhadap penguatan budaya literasi dan perpustakaan. Selain itu, Walikota Tegal, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Selatan, Ketua Forum Perpustakaan Sekolah, Forum perpustakaan Perguruan tinggi, pegiat literasi, Ketua IPi dan Duta Baca Indonesia akan turut menyampaikan materi di acara rakor perpustakaan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun