Mohon tunggu...
Humaniora

Lembaga Adat Kerajaan Pulau Laut dan Visi Pelestarian Budaya

6 Januari 2018   15:35 Diperbarui: 6 Januari 2018   15:51 1249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
H. Gusti Rendy Firmansyah, SE, MM,

Berbekal visi pelestarian budaya, akhirnya Organisasi Lembaga Adat Kerajaan Pulau Laut (LAKPL) didirikan tanggal 25 Maret 2017 di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. 

Organisasi Lembaga Adat Kerajaan Pulau Laut berkedudukan di Kotabaru dengan sekretariat beralamat di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten kotabaru dan di Martapura, Kabupaten Banjar. 

Menurut Ketua Lembaga Adat Kerajaan Pulau Laut, H. Gusti Rendy Firmansyah, SE, MM, Lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan, dimana berdasarkan sejarah dan asal usulnya memuliakan hukum adat serta melakukan kegiatan pelestarian dan pengembangan adat budaya.

"Paradigma tersebut telah didukung oleh pemerintah dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah. 

Adat Istiadat dan budaya adalah warisan yang sangat berharga yang harus dibina dan dipelihara kelangsungan dan keluhurannya dalam membentuk dan mengekalkan jati diri bangsa,"papar bangsawan keturunan raja pertama Kerajaan Pulau Laut, Pangeran Jaya Sumitra ini.

Menurut Gusti Rendy, adat istiadat warisan budaya leluhur yang tumbuh dan berkembang di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Kotabaru, yang berasal dari Adat Istiadat Kerajaan Pulau Laut perlu dilestarikan. Keberadaan Kerajaan Pulau Laut yang berdiri sejak tahun 1850 M oleh Pangeran Jaya Sumitra yang menjadi Raja Pulau Laut I, sampai Raja Pulau Laut V yang dijabat Pangeran Muhammad Aminullah (1903-1905).

"Sejarah dan budaya perlu mendapat perhatian yang serius. Apabila tidak dipertahankan dan digali secara sungguh-sungguh, kemungkinan akan hilang secara berangsur-angsur ditelan zaman. 

Bahwa adalah menjadi tanggung jawab generasi muda untuk mengembangkan dan mengamalkan serta mewariskan nilai-nilai luhur adat dan budaya tersebut," paparnya.

Selain itu menurut pengurus Forum Silaturrahmi Keraton Nusantara (FSKN) ini, lembaga dalam pengertian literal, lembaga sebagai sebuah istilah yang menunjukkan kepada pola perilaku manusia yang mapan terdiri dari interaksi sosial yang memiliki struktur dalam suatu kerangka nilai yang relevan. Struktur adalah tumpukan logis lapisan-lapisan yang ada pada sistem hukum yang bersangkutan. 

Oleh karena itu kedepannya, LAKPL yang tersusun relatif tetap atas pola-pola kelakuan, peranan-peranan, dan relasi-relasi selalu terarah dan mengikat individu, serta mempunyai otoritas formal dan sanksi hukum guna tercapainya kebutuhan-kebutuhan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pulau Laut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun