Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Ibu rumah tangga - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Peringkat 3 dari 4.718.154 kompasianer, tahun 2023. Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Terlalu Banyak Parpol, Bisa-bisa Asal Coblos

27 Juli 2022   21:09 Diperbarui: 1 Agustus 2022   20:40 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi jumlah partai politik pada pemilu 2019 mencapai 16 partai. Foto: Kompas/Heru Sri Kumoro

Tak terasa, waktu terus melaju, dan tak lama lagi kita harus bertemu dengan pe milu 2024.

Pada masa pemilu yang lalu, jumlah parpol kontestan pemilu cukup banyak, bisa jadi hal ini membingungkan pemilih. 

Tapi jika parpol kontestan cerdik, bisa saja bilang begini, " Abaikan dan tidak perlu mengamati parpol lain. Cukup ingat nomor sekian, dan coblos pas gambar (sebutkan deskripsinya)" , maka pemilih akan langsung mencoblos gambar parpol yang dipilih daripada harus mengamati parpol lain yang mungkin tidak dikenalnya. 

Jumlah parpol yang banyak, bisa menjadi indikasi bahwa Demokrasi dan kesadaran berpolitik semakin meningkat, tapi bisa jadi banyak juga orang yang oportunis memanfaatkan pembentukan parpol untuk mendulang cuan. 

Kalau saya pribadi, lebih suka jumlah parpol yang tidak terlalu banyak. Maksimal 5 lah. 

Sepertinya 5 parpol itu ideal. Angka 5 pun selain istimewa juga keramat. 

Sudah lebih banyak dibanding pemilu yang beberapa periode diikuti 3 parpol. Saat itu terjadi pemisahan antara golongan rakyat pada umumnya, golongan agamis dan golongan pegawai pemerintah. 

Sebelumnya, kita simak dulu sejarah pemilu Indonesia yang dikutip dari Komisi Pemilihan Umum :

1. Masa Parlementer
Pemilu di masa Parlementer diadakan pada tahun 1955,pemilu  pertama kali setelah Indonesia merdeka.       

 Pemilu ini diadakan pada masa demokrasi parlementer kabinet Burhanuddin Harahap,  untuk memilih anggota DPR pada 29 September, dan pemilihan anggota konstituante pada 15 Desember.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun