Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Ibu rumah tangga - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Peringkat 3 dari 4.718.154 kompasianer, tahun 2023. Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Hapuskan Saja Cuti Hamil, Melahirkan dan Menyusui Untuk Perempuan Pekerja

21 Juni 2022   13:47 Diperbarui: 24 Juni 2022   20:44 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Akankah RUU cuti untuk perempuan melahirkan lolos menjadi Undang-undang (UU) (Sumber foto: pixabay. com)

Mungkin banyak yang terperangah dan jengkel membaca judul yang saya tulis. Saya hanya mencoba menyuarakan suara hati kecil para pelaku bisnis, maka di sini saya tidak memilih humaniora untuk label tulisan saya. Tapi label bisnis. 

Semoga admin kompasiana tidak mengubah-ubah label dan foto ilustrasi saya seperti biasanya. Karena dalam memilih label tulisan pun saya mempunyai alasan tersendiri. 

Perempuan pekerja sebenarnya adalah sebuah jawaban untuk tantangan bagi gen Z di masa sekarang. Jangan Tua Sebelum Kaya. 

Hal ini semakin gampang dicapai jika perempuan ikut andil mencari nafkah dengan menjadi perempuan pekerja, entah di sektor pemerintahan formal maupun di sektor swasta. 

Berdasarkan keunikan perempuan yang tidak dimiliki laki-laki, yaitu hamil, melahirkan dan menyusui, sudah sewajarnya perempuan mendapat privilege dalam menjalankan fungsi ekonominya. 

Seperti diberitakan oleh SuaraSumut.id, Ketua DPR RI Puan Maharani mengusulkan cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan pekerja yang sebelumnya selama 3 bulan menjadi 6 bulan.

Sebelumnya, masa cuti melahirkan diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi 3 bulan saja(bisnis.com)

Puan melanjutkan RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) di samping ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh oleh seorang ibu. 

Hak-hak yang harus diberikan itu antara lain pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus serta sarana, dan prasarana umum.

Menurut Puan masa 1.000 Hari Pertama Kelahiran(HPK ) (sekitar 3 tahun) yang salah akan berdampak pada kehidupan anak selanjutnya, seperti gagal tumbuh kembang dan perkembangan kecerdasan yang tidak optimal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun